Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Proyek Pencucian Danau, Anggota DPRD Kampar Ditangkap

Kompas.com - 14/07/2019, 11:41 WIB
Idon Tanjung,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Jakarta terkait kasus korupsi. Syarifudin diduga terlibat korupsi pada proyek pengerjaan pembersihan danau.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta saat berada di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019) lalu.

"Penyidik berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka, dan saat ini sudah kami amankan di Polres Kampar," kata Fajri kepada wartawan, Minggu.

Fajri menjelaskan, tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012.

Baca juga: Total Warga Keracunan Makanan di Kabupaten Kampar 116 Orang

Proyek itu dikerjakan dengan anggaran Dinas Bina Marga Pemkab Kampar senilai Rp 890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

"Namun pada faktanya, proyek tersebut dikerjakan oleh tersangka Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti," ungkap Fajri.

Terkait pengalihan tersebut, tersangka memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.

"Dari fakta tersebut, tersangka melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa," kata Fajri.

Dalam kasus itu, kata Fajri, negara dirugikan Rp300 juta sesuai audit di BPKP Perwakilan Riau.

Fajri juga menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Syarifudin. Namun anggota Dewan itu tidak merespons panggilan polisi.

"Sesuai prosedur, kami telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka dan kuasa hukumnya. Namun tidak diindahkan," kata Fajri.

Polisi akhirnya membentuk tim untuk memburu tersangka. Dia diketahui sedang berada di Jakarta.

"Tim kami berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa Surat Kuasa Pengalihan Pekerjaan Nomor : 9/AGS/KS/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan rekening koran atas nama CV AGUSTI," ujar Fajri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com