Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Lahan untuk Buka Kebun Cabai, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/07/2019, 16:19 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com — Aparat kepolisian menangkap pelaku pembakar lahan atau karhutla di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku ditangkap saat berada di lahannya yang sedang terbakar.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi mengatakan, tersangka pembakar lahan yang ditangkap itu berinisial MH (22), warga Desa Parit Baru.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (11/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap anggota kami di lokasi karhutla," kata Jurfredi, kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Tersangka Mutilasi dan Bakar Korban Bohongi Polisi, Lokasi Pembunuhan Ternyata di Bandung

Dia mengungkapkan, tersangka sengaja membuka lahan seluas dua hektar dengan cara membakar menggunakan korek api. Pelaku hendak membuat kebun cabai.

"Tersangka mengaku ingin membuat kebun cabai. Awalnya membakar tumpukan semak yang tebas, lalu dibakar," ungkap dia.

Namun, lanjut Jurfredi, kebakaran meluas sehingga tidak terkendalikan. Tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat semprot.

Pada saat tersangka memadamkan api bersama beberapa orang keluarganya, petugas kepolisian dan TNI datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka.

"Api sudah membesar yang mengeluarkan asap. Karena di situ tanah gambut. Jadi, tersangka mencoba memadamkan api, tapi tidak bisa lagi," kata Jurfredi.

Melihat kebakaran yang semakin meluas, kata dia, petugas menghubungi Manggala Agni Daops Pekanbaru untuk membantu memadamkan api.

Baca juga: Bukan Asmara, Ini Motif Sesungguhnya DP Mutilasi dan Bakar Korban

"Api sudah dapat dipadamkan tim gabungan. Kalau tidak cepat kami padamkan, api akan semakin meluas," ujar dia.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Tambang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jurfredi menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 108 UU 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan juncto Pasal 187 KUHP tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

"Ancamannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar," kata dia.

Jurfredi mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena sangat berdampak terhadap lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com