KOMPAS.com - Pasca terjadinya pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pesantren AI dan seorang guru MY terhadap 15 santrinya, pemerintah Kota Lhokseumawe, resmi membekukan sementara seluruh kegiatan di Pesantren AN. sejak 11 Juli 2019 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pembekuan kegiatan itu seiring ditangkapnya AI dan MY, pimpinan dan guru pesantren tersebut oleh penyidik Polres Lhokseumawe.
Selain itu, puluhan orangtua santri mendatangi kompleks Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, untuk mengambil barang anak-anaknya dan sebagian lagi meminta kejelasan uang yang telah disetor.
Bahkan ada orangtua santri yang minta bantu untuk anaknya pindah dari pesantren tersebut ke sekolah lain.
Sementara itu, pimpinan pesantren dan seorang guru membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Berikut fakta selengkapnya:
“Kami mendengar bahwa ada santri yang sudah keluar dan tak mau lagi mengenyam pendidikan di situ. Karena itu, pemerintah harus hadir. Harus segera merespons. Kita bekukan aktivitasnya sementara waktu hingga proses investigasi selesai,” katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Pesantren yang Pimpinannya Cabuli 15 Santri Dibekukan
Dia menyebutkan, santri yang akan pindah ke pesantren atau sekolah lain akan difasilitasi oleh Pemkot Lhokseumawe.
Selain itu, seluruh aset pesantren akan dijaga oleh Pemkot Lhokseumawe agar tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Hari ini rencana kami datangi lokasi pesantren. Kita lihat kondisi detail aset dan lain sebagainya. Ini proses invetigasi terus dilakukan, memastikan agar santri tidak dirugikan,” pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening Pesantren yang Pimpinannya Cabuli 15 Santri
Puluhan orangtua santri mendatangi kompleks Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019).
Kedatangan mereka seiring ditangkapnya AI dan MY, pimpinan dan guru pesantren tersebut oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Keduanya diduga mencabuli santri yang menimba ilmu di pesantren terpadu itu.
Mereka datang untuk mengambil barang anak-anaknya. Sebagian lagi meminta kejelasan uang yang telah disetorkan sebagai biaya pendidikan anak ke pesantren tersebut.
“Anak saya sudah kelas tiga aliyah. Delapan bulan lagi sudah selesai. Bantu kami pak, buat anak saya pindah dari pesantren ini ke sekolah lain. Tapi, saya tidak punya biaya. Kendalanya di biaya,” kata seorang ibu, yang tak mau menyebutkan namanya.
Baca juga: Orangtua Santri: Kami Trauma, Bantu Anak Kami Pindah dari Pesantren Ini…
4. Minta surat polisi
Sebagian orangtua sudah mengangkut barang-barang anaknya dari pesantren itu.
Pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, menyebutkan untuk bisa mengangkut barang, pengurus kompleks meminta orangtua untuk mengurus surat izin angkut barang ke polisi.
“Kalau ada surat izin dari polisi boleh angkut barang. Kalau tidak ada, kami tidak izinkan. Nanti hilang pula barang santri. Sejauh ini sudah belasan yang angkut barang,” kata Aling.
Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) Kota Lhokseumawe menjaga seluruh bangunan yang ditempati Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019).
Pantauan Kompas.com, terlihat satu regu polisi pamong praja dan satu mobil patroli berjaga di lokasi.
Penjagaan itu untuk menghindari perusakan aset pesantren yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab seiring ditangkapnya AI dan MY, pimpinan dan guru pesantren tersebut oleh penyidik Polres Lhokseumawe.
“Kami berjaga sampai sore. Itu satu regu. Di sini berjaga di depan bangunan, baik sekolah, dan kantor,” kata Nazar, seorang polisi pamong praja di lokasi.
Baca juga: Satpol PP Jaga Pesantren yang Pimpinannya Cabuli 15 Santri
Armia, pengacara kedua tersangka AI dan MY, pimpinan pesantren dan guru yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 15 santri, meminta masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kliennya.
Selain itu, kedua kliennya membantah mencabuli santri di lembaga pendidikan tersebut.
“Iya, keduanya (AI dan MY) membantah melakukan pelecehan seksual,” kata Armia melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2019).
Dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” katanya.
Baca juga: Pimpinan dan Guru Pesantren Bantah Cabuli 15 Santri
Warga Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe enggan memperpanjang sewa bangunan pesantren yang pimpinan dan seorang gurunya ditangkap dalam kasus pencabulan 15 santri.
Pesantren yang didirikan sejak 2016 itu menyewa delapan rumah milik warga yang dijadikan kelas, asrama, dan proses kegiatan madrasah tsanawiyah dan aliyah di kompleks tersebut.
Salah seorang pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, mengatakan, pengurus kompleks sudah menggelar rapat dengan seluruh masyarakat. Dalam rapat itu disimpulkan tidak diberi izin perpanjangan masa sewa untuk pengurus pesantren tersebut.
“Pesantren menyewa delapan rumah dari pemilik yang berbeda. Ada yang per satu tahun, ada yang dua tahun. Kalau yang sudah habis sewa, maka tidak diberi lagi pesantren memperpanjang masa sewa, yang belum habis masa sewa maka ditunggu hingga habis masa sewa,” kata Aling, Jumat (12/7/2019).
Larangan perpanjangan sewa itu juga sudah disampaikan ke tim Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mendatangi lokasi tersebut dua hari terakhir.
Baca juga: Pencabulan 15 Santri, Warga Enggan Berikan izin Perpanjangan Sewa Pesantren
Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.