Dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” katanya.
Baca juga: Pimpinan dan Guru Pesantren Bantah Cabuli 15 Santri
Warga Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe enggan memperpanjang sewa bangunan pesantren yang pimpinan dan seorang gurunya ditangkap dalam kasus pencabulan 15 santri.
Pesantren yang didirikan sejak 2016 itu menyewa delapan rumah milik warga yang dijadikan kelas, asrama, dan proses kegiatan madrasah tsanawiyah dan aliyah di kompleks tersebut.
Salah seorang pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, mengatakan, pengurus kompleks sudah menggelar rapat dengan seluruh masyarakat. Dalam rapat itu disimpulkan tidak diberi izin perpanjangan masa sewa untuk pengurus pesantren tersebut.
“Pesantren menyewa delapan rumah dari pemilik yang berbeda. Ada yang per satu tahun, ada yang dua tahun. Kalau yang sudah habis sewa, maka tidak diberi lagi pesantren memperpanjang masa sewa, yang belum habis masa sewa maka ditunggu hingga habis masa sewa,” kata Aling, Jumat (12/7/2019).
Larangan perpanjangan sewa itu juga sudah disampaikan ke tim Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mendatangi lokasi tersebut dua hari terakhir.
Baca juga: Pencabulan 15 Santri, Warga Enggan Berikan izin Perpanjangan Sewa Pesantren
Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.