Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka DP yang Mutilasi dan Bakar Korban Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/07/2019, 14:33 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - DP (37), tersangka mutilasi KW (51) yang potongan tubuhnya dibuang dan dibakar di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kebumen, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka akan diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

"Pembunuhan sudah direncanakan, tersangka beli golok, kantong plastik berukuran besar yang untuk sampah, memang niat membunuh dan memutilasi," kata Bambang, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Bukan Asmara, Ini Motif Sesungguhnya DP Mutilasi dan Bakar Korban

Bambang mengungkapkan, motif tersangka membunuh korban semata-mata karena keinginan untuk menguasai harta korban.

"Sudah mulai tergambar utuh rangkaian cerita yang dilakukan tersangka. Jelas motif untuk korban karena asmara, (sedangkan) pelaku semata-mata untuk menguasai materi," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa potongan tubuh, tulang belulang, mobil korban, sisa pembakaran dan barang-barang lain milik korban.

Saat ini, kata Bambang, tersangka dibawa ke daerah Puncak Bogor untuk menunjukkan lokasi pembunuhan.

Baca juga: Ini Alasan DP Mutilasi Korban di Dalam Mobil

 

Pengakuan tersangka, korban dibunuh di sebuah tempat umum yang sepi dengan cara menebas lehernya hingga terpotong pada Minggu (7/7/2019) sore.

"Lokasi (tempat pembunuhan) menurut pengakuan tersangka agak masuk, dia tidak tahu nama daerahnya, tapi dia kenal daerahnya, makanya kita bawa ke sana," ujar dia.

Menurut Bambang, di lokasi pembunuhan kemungkinan banyak ceceran darah. Setelah dibiarkan tewas tertelungkup satu jam, setelah darahnya habis korban dimasukkan ke mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com