Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Meninggal, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Minta Berobat di Singapura

Kompas.com - 13/07/2019, 14:15 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Abubakar meninggal dunia, Sabtu (13/7/2019) pukul 00.10 WIB.
 
Sebelum meninggal, Abubakar yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sempat mengajukan untuk berobat ke Singapura.
 
"Bapak sebenarnya sedang mengajukan izin berobat ke rumah sakit Elizabeth Singapore. karena dulu di Singapur juga, jadi lanjutannya di Singapura karena dulunya diperiksa di dokter sana," kata pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman, Sabtu.
 

Sementara, untuk pergi berobat ke luar negeri, harus mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan pengajuan izin sendiri baru dilakukan Senin (8/7/2019) kemarin.

"Baru kemarin Senin diajukan, proses masih berjalan, tapi bapak keburu tutup usia," kata dia.

"Prosesnya, saya sudah bertemu dengan dokter pihak Sukamiskin, respons kalapas dan dokter sukamiskin sangat merespons, mereka memahami kondisi Pak Abu. Mereka juga sudah rapat TPP, diajukan lagi ke Kanwil lalu Kementrian, kan keputusannya dari menteri, berobat keluar negeri ini harus ada izin dari Menteri Hukum dan HAM," tambah dia.
 
Iman menuturkan, almarhum sudah lima tahun menderita kanker darah, bahkan sudah 87 kali melakukan kemoterapi.
 
Almarhum sendiri meninggal di RS Borromeus, lalu dibawa ke rumah duka Jalan Mutiara, Desa/ Kecamatan Lembang, sebelum dikebumikan di pemakaman keluarga, di Perum Kota Mas, Jalan Kolonel Masturi, Cimahi.
 
 
Abubakar sempat di shalatkan di Mesjid Besar Lembang, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Mantan Bupati Bandung Barat dua periode ini telah menjalani hukuman setelah divonis  5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB pada 2018 lalu. 

Abu dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com