Seperti diketahui mantan Bupati Bandung Barat dua periode ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB pada 2018 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Tutup Usia
Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman menjelaskan dengan tutup usia kliennya tersebut, status hukum Abubakar gugur secara otomatis.
"Gugur otomatis saja, tidak menjalankan (hukuman), itu kan otomatis saja. Sesuai Undang-undang, artinya tidak menjalankan," jelasnya.
Menurut Iman, bahwa kliennya itu sudah lima tahun menderita kanker darah, bahkan sudah 87 kali melakukan kemoterapi.