Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bandung Barat Tutup Usia, Bagaimana Status Hukumnya?

Kompas.com - 13/07/2019, 13:45 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 00.10 WIB di RS Borromeus setelah melawan kanker darah yang dideritanya selama lima tahun. 

Seperti diketahui mantan Bupati Bandung Barat dua periode ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti  'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB pada 2018 lalu.  

Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Tutup Usia

Setelah tutup usia bagaimana status hukumnya?

Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman menjelaskan dengan tutup usia kliennya tersebut, status hukum Abubakar gugur secara otomatis. 

"Gugur otomatis saja, tidak menjalankan (hukuman), itu kan otomatis saja. Sesuai Undang-undang, artinya tidak menjalankan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Bandung Barat dua periode ini meninggal di RS Borromeus. 
 
 
Jenazah Abubakar kemudian dibawa ke rumah duka Jalan Mutiara, Desa/ Kecamatan Lembang. Sebelum dikebumikan di pemakaman keluarga, di Perum Kota Mas, Jalan Kolonel Masturi, Cimahi.
 
Abubakar sempat di shalatkan di Mesjid Besar Lembang, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Iman, bahwa kliennya itu sudah lima tahun menderita kanker darah, bahkan sudah 87 kali melakukan kemoterapi. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com