MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) siap melaksanakan petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait penundaan eksekusi Baiq Nuril Maknun.
"Apa yang dikatakan beliau (Jaksa Agung HM Prasetyo), kita laksanakan semua yang di bawah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril dalam waktu dekat.
Baca juga: Kejagung Tangguhkan Penahanan Baiq Nuril, Ini Kata Pengacara
Sumedana menyebutkan, pihaknya menghormati proses pengajuan amnesti yang saat ini tengah diupayakan oleh Baiq Nuril.
"Ya sama-sama kita menghargai, sama-sama kita menunggu. Apa hasilnya kita menunggu, karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas," kata Sumedana.
Sumedana mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Mataram belum menerima surat salinan putusan lengkap ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya.
Baiq Nuril Maknun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.
Baca juga: Lewat Wayang dan Kasidah, Kaum Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
"Untuk Bu Baiq Nuril enggak perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar HM Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam pertemuan itu, Nuril yang didampingi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, mengajukan surat penangguhan eksekusi dari 132 pihak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan