Kuasa hukum Abubakar, Iman Nurhaeman mengungkapkan penyebab kematian almarhum yang sempat dirawat di RS Borromeus tersebut.
"Sel kanker darah menurut dokter aktif kembali," katanya yang dihubungi Sabtu (13/7/2019).
Menurut Iman, Abubakar telah menderita kanker darah ini sejak lima tahun lalu.
"Sudah lima tahun kebelakang. Bapak sudah 87 kali kemoterapi," ujarnya .
Saat ini Alamarhum di shalatkan di Masjid Besar Lembang, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Rencananya setelah itu akan dibawa ke pemakaman keluarga, di Perum Kota Mas, Jalan Kolonel Masturi, Cimahi.
Sebelumnya mantan Bupati Bandung Barat dua periode ini telah menjalani hukuman setelah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB pada 2018 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.