Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Napi Perempuan Besarkan Anak di Penjara: ASI yang Utama hingga Fasilitas Bermain (2)

Kompas.com - 13/07/2019, 11:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Mengasuh anak di dalam penjara bukan hal yang tidak mungkin. Namun, hal ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan anak

Seperti 12 anak di bawah usia dua tahun yang  tinggal di balik jeruji Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, bersama ibu mereka yang menjadi narapidana

Peraturan internasional Mandela Rules menerangkan tempat penahanan perempuan harus memiliki akomodiasi khusus untuk perawatan ibu hamil hingga setelah melahirkan.

Pihak tempat penahanan juga harus mengatur agar mereka melahirkan di luar penjara.

Peraturan internasional yang lain, The Bangkok Rules, mengatur tentang penyediaan akomodasi yang terkait dan disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, serta pasca-melahirkan.

Baca juga: Korban Mutilasi di Banyumas Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Bandung

Adapun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.

Namun, merujuk survei kualitas layanan pemasyarakatan yang dilakukan Center for Detention Studies di 12 tempat penahanan perempuan dengan melibatkan sebanyak 385 narapidana dan 35 tahanan perempuan dalam empat periode berbeda sepanjang 2013-2015, hasilnya menunjukkan bahwa komitmen untuk memenuhi kebutuhan khusus perempuan belum diwujudkan dengan baik.

Salah satu peneliti, Lilis Lisnawati, menjelaskan anak usia bawah dua tahun memang diperbolehkan untuk tinggal dengan ibunya di dalam penjara. Namun permasalahannya, dari beberapa tempat penahanan perempuan yang dia survei, ruangannya tidak dipisah dengan tahanan dan narapidana yang lain.

Baca juga: Lapas di Jabar Kelebihan Kapasitas, Berdampak Penyimpangan Seks Napi

"Dia bareng dengan narapidana-narapidana lainnya. Jadi narapidana perempuan yang membawa anak, itu disatukan dengan teman-teman narapidana yang tidak membawa anak," jelas Lilis.

Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan pihaknya sudah meratifikasi peraturan internasional dengan menempatkan ibu dan anak di ruang khusus di salah satu blok yang lokasinya berdekatan dengan poliklinik. Sehingga jika ada kebutuhan pelayanan kesehatan yang mendesak, mereka segera bisa ditangani.

Pemisahan ini juga dimaksudkan untuk menghindari kontaminasi dari narapidana perempuan yang lain.

"Jadi sedikit sekali mereka bisa berinteraksi dengan narapidana-narapidana yang lain. Itu pun bukan berarti tidak bisa, tapi kesempatan untuk berinteraksi dengan narapidana lain menjadi terbatas karena jam berkegiatan kita ada batasannya," jelas Ika.

 

Fasilitas bermain

Beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.dok BBC Indonesia Beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.
Lilis menambahkan, beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang menurutnya krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.

"Jadi dia nggak merasa seperti terkurung, walaupun sebenarnya dia belum sadar juga bahwa dia ada di mana. Tapi itu tetap berpengaruh," imbuhnya.

Namun, salah satu penghuni Lapas Perempuan Malang, YS, mengaku pemenuhan kebutuhan ibu dan anak di Lapas Perempuan Malang "memuaskan".

"Di sini kan ada imunisasi setiap bulan, kebutuhan tambahan buat bayi, terus seperti mainan-mainan," ujarnya.

Dijelaskan oleh YS, sesekali waktu anaknya bisa keluar dari ruang ibu dan anak, dan bermain di lapangan.

"Kalau nggak gitu biasanya main di playground di depan itu"

Baca juga: Kecewa Kantinnya Ditutup, Seorang Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polisi

Diakui Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, kebutuhan untuk anak-anak balita bukan hanya makan dan nutrisinya, tapi juga bagaimana mereka diberikan kesempatan untuk tumbuh kembang di tempat yang baik.

"Di tempat yang sangat terbatas ini kami berupaya untuk memberikan itu secara maksimal, seperti contohnya tempat bermain. Di tempat kamarnya pun kami ada tempat untuk sekedar bermain, alat-alat bermainnya, alat-alat sekedar matras kami sediakan, memang dengan kondisi yang sangat terbatas," sebut Ika.

 

Pelayanan kesehatan sejak hamil hingga anak lahir

Di Lapas Perempuan Malang kini ada 12 ibu dengan balita dan ada satu narapidana perempuan lain yang sedang hamil.dok BBC Indonesia Di Lapas Perempuan Malang kini ada 12 ibu dengan balita dan ada satu narapidana perempuan lain yang sedang hamil.
Ika mengatakan di Lapas Perempuan Malang kini ada 12 ibu dengan balita dan ada satu narapidana perempuan lain yang sedang hamil.

"Usia kehamilan sekarang baru lima bulan. Dia akan kita persiapkan untuk melahirkan, nanti tetap dengan pantauan dari bidan atau paramedis yang di Lapas dan lainnya,"

Ika pula mengklaim lapasnya sudah mempunyai program pendampingan untuk perawatan narapidana yang hamil sampai melahirkan dan menyusui.

"Kami punya program bekerja sama dengan rumah sakit umum Syaiful Anwar sehingga perawatan ibu melahirkan semua biayanya ditanggung pemerintah, di daerah, lapas-lapas lain, entah itu di Jombang, mungkin tidak punya kerja sama seperti itu karena penghuni perempuannya sedikit," kata dia.

Anak bawaan yang lahir di penjara kemudian ditampung oleh Lapas. Anggaran khusus bagi mereka digelontorkan untuk memastikan kebutuhan khusus ibu dan anak terjamin.

Anak bawaan yang lahir di penjara kemudian ditampung oleh Lapas. Anggaran khusus bagi mereka digelontorkan untuk memastikan kebutuhan khusus ibu dan anak terjamin. dok BBC Indonesia Anak bawaan yang lahir di penjara kemudian ditampung oleh Lapas. Anggaran khusus bagi mereka digelontorkan untuk memastikan kebutuhan khusus ibu dan anak terjamin.

"Ibu hamil juga kelompok rentan, jadi anggaran khusus itu bisa diberikan kepada mereka. Support-nya ya susu, bubur bayi,itu kami berikan kepada mereka secara rutin. Juga makanan khusus untuk bayi."

Kalau selama ini kan ibu masaknya masak nasi, tapi untuk balitanya kami masak bubur. Jadi itulah mungkin kenapa dari lapas-lapas lain kalau ada narapidana hamil dirujuk di tempat kami karena kami sudah memiliki program dan anggaran khusus yang didukung pemerintah sehingga bisa sampai memberi pelayanan kesehatan termasuk perawatan untuk ibu dan anak balitanya.

Salah seorang perawat di poliklinik Lapas Perempuan Malang, Monicha Rika Ayu Adisti, menjelaskan sejak narapidana perempuan hamil, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil setiap bulannya, dimulai dari pemeriksanaan darah, denyut jantung janin, dan pemeriksaaan Leopold.

"Di usia [kandungan] yang sudah memasuki delapan bulan biasanya kami membawa rujukan ke RS Syaiful Anwar untuk dilakukan USG kandungan dengan pemeriksaaan NST, jadi untuk mengetahui rekam jantungnya si bayi," kata dia

Ketika si bayi sudah lahir, dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak setiap bulannya. dok BBC Indonesia Ketika si bayi sudah lahir, dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak setiap bulannya.

Ketika si bayi sudah lahir, dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak setiap bulannya.

"Itu biasanya kami koordinasi dengan Puskesmas Cipto Mulyo untuk dilakukan pada bayi-bayi yang baru lahir sampai usia sembilan bulan, meliputi BCG, DPT terus campak."

"Selain itu kami juga memberikan makanan pendamping ASI, seperti bubur , terus perlengkapan bayi seperti popok, baju bayi. Kami biasanya diberi bantuan dari gereja dan dari Aisyiah," jelas Monicha.

 

Waspada kondisi psikologis ibu

Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan mengatakan, selain pemenuhan hak-hak kesehatan, kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di penjara juga harus menjadi perhatian. dok BBC Indonesia Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan mengatakan, selain pemenuhan hak-hak kesehatan, kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di penjara juga harus menjadi perhatian.
Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan mengatakan, selain pemenuhan hak-hak kesehatan, kondisi psikologis ibu yang merawat anaknya di penjara juga harus menjadi perhatian.

"Masalahnya itu karena anak sampai pada usia dua tahun, ASI masih menjadi suatu prasyarat gizi yang bagus buat anak, maka ini yang harus diperhatikan. Tingkat stres seseorang juga pasti akan memperlancar ASI," ujarnya.

Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan, belum sepenuhnya pemenuhan kebutuhan khusus ini terpenuhi karena banyaknya keterbatasan.

Misalnya, pelayanan kesehatan tidak selamanya tersedia di setiap lapas, sehingga fasilitas-fasilitas yang lain juga masih digabung dengan pelayanan umum.

Budi Wahyuni menjelaskan pula, seorang narapidana perempuan pernah memberi kesaksian bahwa untuk kebutuhan sehari-hari, mereka terpaksa bekerja di dalam penjara.

"Bekerjanya dilakukan dengan menerima cucian. Tetapi ketika mereka bekerja sebagai buruh cuci, anaknya tidak ada yang jaga sehingga terpaksa dititipkan teman perempuan yang ada di lapas," kata dia.

Baca juga: DE Batal Berangkat Haji karena Hamil Tua dan Diduga Manipulasi Tes Urine

Dia merekomendasikan adanya tempat penitipan anak di dalam penjara yang memungkinkan tahanan perempuan menitipkan anaknya secara aman dan nyaman ketika bekerja.

Budi Wahyuni menambahkan, yang perlu dikritisi adalah manakala perempuan dalam beban yang berlebih, jangan sampai yang muncul adalah pelampiasannya kepada anak.

"Dia sudah menjadi korban dalam hal ini, korban karena situasinya dia harus tinggal di lapas, jangan sampai dia justru akan menjadi pelaku kekerasan kepada anak," kata dia.

"Karena relasi kuasa ini sangat berpeluang menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya misalnya dengan kejenuhan dan kesetresannya dia menjadi tidak sabar. Yang saya soroti adalah bagaimana hak anak tidak terpenuhi karena ibunya stres dan ASI tidak keluar," lanjut Budi Wahyuni.

Setelah anak berusia dua tahun, dia tak lagi diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam penjara.

Setelah anak berusia dua tahun, dia tak lagi diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam penjara. dok BBC Indonesia Setelah anak berusia dua tahun, dia tak lagi diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam penjara.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Ika Yusanti, mengatakan pengasuhan anak diutamakan oleh keluarga inti, yakni ibu, kakak atau anak dari sang narapidana perempuan

"Kami tidak ingin memberikan kepada orang lain atau kepada pihak lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena kami juga menghindari kasus-kasus hukum yang berimbas dari penyerahan balita kepada orang yang kami anggap tidak bisa bertanggung jawab," ujarnya.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari modus penjualan anak yang tidak diinginkan.

Sementara, bagi keluarga yang tidak memiliki keluarga inti atau keluarga inti tersebut enggan mengasuh, maka anak tersebut akan diarahkan untuk dititipkan ke panti sosial milik pemerintah.

"Saya merasa itu adalah kebijakan yang paling aman daripada anak itu kita serahkan ke orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik pola pengasuhannya maupun status hukum anak tersebut," cetus Ika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com