Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tangguhkan Penahanan Baiq Nuril, Ini Kata Pengacara

Kompas.com - 13/07/2019, 09:40 WIB
Idham Khalid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kabar bahagia diterima langsung oleh Baiq Nuril Maknun beserta pengacaranya, Joko Jumadi. Kabar bahagia tersebut yakni bahwa Baiq Nuril diberikan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Joko Jumadi, pengacara Nuril mengatakan, penangguhan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo di hadapan Nuril beserta kuasa hukumnya pada Jumat (12/7/2019) di gedung Kejagung.

"Beliau berkomitmen tidak akan eksekusi Baiq Nuril dalam waktu dekat, karena terkait perhatian Presiden Jokowi terhadap Baiq Nuril," ungkap Joko Jumadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019). 

"Itu langsung disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo di hadapan kami di gedung Kejaksaan Agung," tambah Joko.

Baca juga: Lewat Wayang dan Kasidah, Kaum Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Joko bersama Nuril yang baru tiba di Lombok menyebutkan bahwa pihaknya juga mendengarkan secara langsung saat Jaksa Agung menelpon Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak melakukan penahanan Nuril dalam waktu dekat.

"Kami melihat langsung Jaksa Agung menelpon langsung Kejaksaan NTB, agar jangan ada eksekusi dalam waktu dekat terhadap Nuril," kata Joko.

Amnesti Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga Jumat (12/7/2019) siang, ia belum menerima surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun. 

"Belum sampai meja saya," kata Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019) siang.

Kendati demikian, Jokowi memastikan segera mengambil keputusan terkait amnesti Baiq Nuril apabila surat rekomendasi dari Menkumham sudah ia terima.

Baca juga: Jaksa Agung Bilang Belum Akan Eksekusi, Baiq Nuril pun Terisak...

"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata dia.

Salah satu tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitulu, mengungkapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti.

Surat itu diteken setelah Menkumham melakukan kajian yang melibatkan sejumlah pakar hukum.

"Kemenkumham tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Bu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril, untuk Presiden Jokowi," kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Ketua DPR Minta Presiden Kirim Surat soal Amnesti Baiq Nuril

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com