Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Bulan karena Ubah Perolehan Suara, Petugas PPK Ini Tak Diketahui Keberadaannya

Kompas.com - 12/07/2019, 21:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Anita Ratna Dewi (24) divonis 4 bulan penjara.

Anita Ratna Dewi terbukti sah dan meyakinkan mengubah hasil perolehan empat partai untuk surat suara DPRD kabupaten. 

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ini tidak dihadiri oleh terdakwa Anita Ratna Dewi. Sampai saat ini pun, keberadaan terdakwa tidak diketahui.

"Ketika dipanggil Bawaslu, KPU dan penyidik Polres Sleman terdakwa Anita Ratna Dewi tidak pernah datang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya lagi," ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Kasus Manipulasi Hasil Pemilu 2019 oleh 10 PPK Koja dan Cilincing Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di dalam uraian surat putusan, yang dibacakan pada tanggal 19 April 2019 sampai tanggal 6 Mei 2019 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Depok Sleman dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan Depok dalam pemilihan umum 2019.

Hasil rekapitulasi PPP mendapat 2929 suara, Partai Berkarya 620 suara, Perindo 664 suara dan Nasdem 5067 suara.

Namun, saat dibacakan pada rapat pleno tingkat Kabupaten hasil PPK Kecamatan Depok berbeda, PPP mendapat 1421 suara, Partai Berkarya 460 suara, Perindo 339 suara dan Nasdem 7033.

"Berdasarkan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa saat dilakukan klarifikasi oleh pengurus PPP Kabupetan Sleman terdakwa  mengakui mengubah data rekapitulasi PPK Depok karena dijanjikan sejumlah uang," ucap Hakim Ketua Suparna saat membacakan amar putusan.

Baca juga: 3 Petugas PPK Penggelembung Suara Caleg Gerindra Divonis 6 Bulan Penjara

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 551 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terdakwa sebagai anggota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Hakim Ketua Suparna. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com