Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Pemkot soal Tata Tertib RW di Kota Malang yang Denda Zina dan KDRT

Kompas.com - 12/07/2019, 21:33 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memastikan belum ada warga di RW 2 Kelurahan Mulyorejo yang dikenai tata tertib.

Sebab, meski sudah ditetapkan oleh ketua RW, tata tertib yang kontroversi itu masih dalam tahap sosialisasi.

Tata tertib di RW 2 itu menuai sorotan karena setiap poin mengandung nilai uang.

Baca juga: Ini Alasan Ketua RW di Malang Buat Tata Tertib Denda Berzina Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

 

Salah satunya, kewajiban membayar Rp 1,5 juta bagi warga pendatang pindah tetap, denda Rp 1,5 juta bagi pezina, denda Rp 1 juta bagi pelaku KDRT, denda Rp 500.000 bagi pemakai dan pengedar narkoba serta kompensasi 2 persen bagi warga yang menjual rumah dan tanahnya.

"Itu tataran konsep yang dimintakan respon balik ke masyarakat. Sehingga sampai saat ini belum ada satu pun warga yang merealisasikan tatib itu," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto di Balai Kota Malang, Jumat (12/7/2019).

Wasto mengaku sudah memanggil Camat Sukun dan Lurah Mulyorejo terkait kasus itu. Wasto juga sudah mendapatkan klarifikasi dari pengurus RW 2 dan RT yang ada di wilayah RW 2.

Menurutnya, ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pengurus RW. Karena pengurus RW sudah menanda tangani dan menstempel tata tertib tersebut padahal masih akan disosialisasikan kepada warga. 

Menurut Wasto, pengurus RW sudah sepakat untuk merevisi tata tertib itu sebelum akhirnya tersebar di media sosial.

"Karena memang spirit dan semangatnya untuk mendapatkan respon balik, katanya sudah sepakat untuk melakukan revisi. Belum direvisi sudah viral," katanya.

Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Wasto lantas meminta pengurus RW 2 untuk merevisi tata tertib tersebut, termasuk meminta sejumlah poin untuk dihapus.

Di antaranya poin denda bagi pezina, pelaku KDRT serta pemakai dan pengedar narkoba. Sebab, perbuatan itu adalah pidana dan sudah diatur secara hukum.

Selain itu, kompensasi 2 persen bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya juga dihapus karena dinilai memberatkan.

Wasto meminta pengurus RW untuk berkoordinasi dengan lurah setempat dalam melakukan revisi tata tertib tersebut.

"Tolong dikonsep ulang, terus dibawa ke Pak Lurah dan kalau Pak Lurah ragu, bawa ke saya," katanya.

Diketahui, tata tertib RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang memuat sejumlah poin yang kontroversial.

Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku ketua RW 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com