Di antaranya poin denda bagi pezina, pelaku KDRT serta pemakai dan pengedar narkoba. Sebab, perbuatan itu adalah pidana dan sudah diatur secara hukum.
Selain itu, kompensasi 2 persen bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya juga dihapus karena dinilai memberatkan.
Wasto meminta pengurus RW untuk berkoordinasi dengan lurah setempat dalam melakukan revisi tata tertib tersebut.
"Tolong dikonsep ulang, terus dibawa ke Pak Lurah dan kalau Pak Lurah ragu, bawa ke saya," katanya.
Diketahui, tata tertib RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang memuat sejumlah poin yang kontroversial.
Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku ketua RW 2.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.