MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memastikan belum ada warga di RW 2 Kelurahan Mulyorejo yang dikenai tata tertib.
Sebab, meski sudah ditetapkan oleh ketua RW, tata tertib yang kontroversi itu masih dalam tahap sosialisasi.
Tata tertib di RW 2 itu menuai sorotan karena setiap poin mengandung nilai uang.
Baca juga: Ini Alasan Ketua RW di Malang Buat Tata Tertib Denda Berzina Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta
Salah satunya, kewajiban membayar Rp 1,5 juta bagi warga pendatang pindah tetap, denda Rp 1,5 juta bagi pezina, denda Rp 1 juta bagi pelaku KDRT, denda Rp 500.000 bagi pemakai dan pengedar narkoba serta kompensasi 2 persen bagi warga yang menjual rumah dan tanahnya.
"Itu tataran konsep yang dimintakan respon balik ke masyarakat. Sehingga sampai saat ini belum ada satu pun warga yang merealisasikan tatib itu," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto di Balai Kota Malang, Jumat (12/7/2019).
Wasto mengaku sudah memanggil Camat Sukun dan Lurah Mulyorejo terkait kasus itu. Wasto juga sudah mendapatkan klarifikasi dari pengurus RW 2 dan RT yang ada di wilayah RW 2.
Menurutnya, ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pengurus RW. Karena pengurus RW sudah menanda tangani dan menstempel tata tertib tersebut padahal masih akan disosialisasikan kepada warga.
Menurut Wasto, pengurus RW sudah sepakat untuk merevisi tata tertib itu sebelum akhirnya tersebar di media sosial.
"Karena memang spirit dan semangatnya untuk mendapatkan respon balik, katanya sudah sepakat untuk melakukan revisi. Belum direvisi sudah viral," katanya.
Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta
Wasto lantas meminta pengurus RW 2 untuk merevisi tata tertib tersebut, termasuk meminta sejumlah poin untuk dihapus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.