Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Dikerjai Order Fiktif, Driver Ojol Ramai-ramai Sumbang Orderan Makanan ke Panti Asuhan

Kompas.com - 12/07/2019, 17:52 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com — Para driver ojek online Grab di Klaten, Jawa Tengah, tertipu pemesanan order fiktif. Guna memberikan efek jera kepada pelaku, para driver melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten, Jawa Tengah.

Ketua Grab Bike Klaten Jackal Zaglul Ahmad (39) mengatakan, order fiktif telah merugikan para driver.

"Kami merasa dirugikan dengan order fiktif. Makanya kami melaporkan ke polisi," kata Jackal saat dihubunigi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: 5 Fakta Remaja Order Fiktif 185 Kali, Pengemudi Ojek Online Tuntut Bayar Pesanan hingga Dilakukan Selama Tiga Pekan

Korban order fiktif dialami 30-40 driver Grab di Klaten. Teror pemesanan order fiktif telah meresahkan para driver Grab di Klaten sejak dua bulan terakhir.

Dijelaskan, order fiktif tersebut berupa pemesanan makanan dengan alamat tertentu. Namun, pada saat makanan tersebut diantar justru pemesan tidak merasa memesan.

"Kerugiannya berbeda-beda, ada Rp 100.000, Rp 200.000. Ini sangat merugikan kami," ujarnya.

Agar tidak mubazir, sebagian driver memberikan makanan itu ke panti asuhan. Makanan yang telah diserahkan ke panti asuhan disertai dengan nota pembelian bisa diserahkan ke kantor Grab untuk mendapatkan ganti rugi.

"Kami terus mengimbau teman-teman (driver) melalui pesan WhatsApp grup untuk selalu berhati-hati apabila menerima pemesanan atas nama tertentu dan alamat tertentu. Bisa jadi itu pemesanan order fiktif," kata Jackal.

Baca juga: Viral Chat Driver Ojek Online Dapat Order dari Napi Nusakambangan, Ini Penjelasan Kalapas

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengatakan, masih mempelajari laporan itu.

Menurutnya, kerugian yang dialami para driver Grab tidaklah besar. Namun, order fiktif tersebut telah meresahkan mereka.

"Masih kami pelajari. Pasal yang kami tetapkan adalah penipuan ataupun tindak pidana penipuan ringan," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com