MEDAN, KOMPAS.com - Awal Juli 2019, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 81 kilogram dan 102.657 butir pil ekstasi.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Tarmizi alias Geng yang ditangkap di di Gang Riski, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Dalam konferensi pers di Kantor BNN Sumut, Jumat (12/7/2019), Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigjen Bahagia Dachi mengungkap fakta menarik tentang Tarmizi yang menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang bersama dengan Hanafi dan Amirrudin.
Adapun, Tarmizi adalah ayah kandung Hanafi dan mertua Amirrudin.
Menurut Dachi, pelaku pencucian uang biasanya melibatkan orang yang tidak dikenal. Namun, Tarmizi justru menyuruh keluarganya membuat rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah rekening yang di dalamnya terisi total Rp 2,5 miliar. Kemudian, 10 unit kendaraan roda empat dan juga sejumlah aset tak bergerak berupa rumah kontrakan di Tanjung Balai Asahan, dan beberapa rumah di Kota Medan dan Pasar 3 Marelan.
Baca juga: Dikira Sabu, 8 Bungkus Bubuk Putih Ternyata Garam Campur Tawas
Amatiran
Dalam jaringan narkoba internasional, menurut Dachi, posisi Tarmizi berada di bawa bandar. Namun, nelayan yang beristri tiga itu tampak tidak mahir untuk menyembunyikan uangnya.
Menurut Dachi, hal tersebut bisa dilihat dari cara Tarmizi membeli mobil. Tarmizi membeli mobil dengan transfer langsung dari rekeningnya ke showroom.
Kemudian, mobil-mobil itu pun berada di beberapa tempat yang mudah dilihat orang, yakni di Tanjung Balai - Asahan hingga Medan dan sekitarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan