Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

132 Pulau Kecil Dipakai untuk Wisata, Belum Satu Pun Punya Izin

Kompas.com - 12/07/2019, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

Alur Perizinan

Kasi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, menjelaskan DPMPTSP Lampung hanya melaksanakan tugas administrasi terkait izin pengelolaan pulau.

Selain itu, DPMPTSP bertugas menyosialisasikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan pada 2018 terkait perizinan pulau-pulau.

"Kami juga sudah memberi imbauan melalui plang-plang untuk izin kepulauan," katanya.

Nirmawan menyebut ada tiga langkah dalam pengurusan perizinan pengelolaan pulau.

Pertama adalah melengkapi persyaratan, kemudian mengajukan berkas persyaratan ke DPMPTSP yang selanjutnya dikirim ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Setelah itu, pengajuan izin akan dibahas dalam rapat dengan mengundang instansi terkait.

Baca juga: Kunjungi NTT, Jokowi Tinjau Pengembangan Infrastruktur Wisata di Labuan Bajo

Setelah hasil rapat keluar, berkas perizinan dikembalikan ke DPMPTSP jika tidak ada syarat yang kurang. DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin tata ruang pulau.

"Yang diperkirakan memakan waktu adalah ketika rapat dengan instansi terkait. Mungkin ada instansi yang meminta penambahan ketika dirasa ada yang belum sesuai," ujarnya.

Sekretaris DPMPTSP Pesawaran Singgih mengungkap proses izin diawali dari DPMPTSP Lampung. Izin tersebut  berkaitan dengan izin lingkungan dan reklamasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"UU itu mengatur izin kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut merupakan kewenangan provinsi (pemprov). Sementara ke arah darat, wewenang kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Oleh karena itu, tempat usaha wisata yang tidak memanfaatkan laut, pengurusan izin usahanya bisa langsung ke kabupaten. Sedangkan yang memanfaatkan wilayah laut, terlebih dulu mengurus izin ke provinsi," terang Singgih.

Baca juga: Praktisi Wisata Aceh Sesalkan Pembubaran Paksa Konser Band Base Jam

Setelah izin dari Pemprov Lampung selesai, lanjut Singgih, baru bisa dibawa ke tingkat kabupaten. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Berapa lama proses izin tersebut? Singgih menyebut paling lama tiga hari sesuai Standar Operasional Prosedur. Dengan catatan jika rekomendasi dari instansi terkait sudah selesai.

Ia menambahkan perizinan tersebut memerlukan rekomendasi dari tiga instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Badan Pertanahan Nasional.

"Rekomendasi Dinas PU berkaitan dengan IMB, untuk mengukur berapa luas bangunan, untuk menentukan berapa besaran retribusi," ujar Singgih.

 "Pembayaran retribusi itu melalui bank. Tinggal menunjukkan bukti pembayaran," imbuhnya.

 

Pengurusan izin tidak dipersulit

Sejumlah ?mekhanai? (pemuda) dan muli (pemudi) Duta Pariwisata Lampung turut serta dalam tradisi belangekhan untuk menyambut bulan Ramadhan di Kali Akar, Bandar Lampung, Kamis (26/6/2014). KOMPAS/ANGGER PUTRANTO Sejumlah ?mekhanai? (pemuda) dan muli (pemudi) Duta Pariwisata Lampung turut serta dalam tradisi belangekhan untuk menyambut bulan Ramadhan di Kali Akar, Bandar Lampung, Kamis (26/6/2014).
Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius mengimbau pemilik dan pengelola pulau-pulau di Lampung segera memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin pengelolaan.

Selain itu dia juga meminta pemerintah daerah wajib menyosialisasikan aturan pengelolaan pulau dan tidak mempersulit perolehan izin.

Jika pihak pengelola telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, Imer meminta pemda mempermudah keluarnya izin.

"Terkait penataan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah ada aturannya. Kalau mau ditindaklanjuti sesuai program gubernur dalam pergub (peraturan gubernur), silakan. Asalkan tidak bertentangan dengan perda, tidak bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah), dan UU di atasnya,” kata Imer, Rabu.

Baca juga: Selain Kawasan Laundry, Dolly Akan Disulap Menjadi Kampung Wisata

Aturan teknis dari perda, jelas Imer, biasanya dijabarkan dalam pergub. Termasuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemda lewat pergub bisa membuat aturan turunannya terkait teknis. (Tapi) jangan sampai aturan teknis itu menghambat kegiatan masyarakat. Seyogianya aturan itu untuk menata, bukan untuk menghambat," ujar Imer.

"Berkaitan dengan perizinan, sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi, silakan saja. Pemda wajib memberi dukungan, mempermudah proses perizinannya," imbuh politisi Partai Demokrat ini. (tribunlampung.co.id/kiki/dedi/didik/beni)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 132 Pulau Ternyata Belum Berizin, Pemprov Lampung Janji Percepat Keluarkan Izin Pengelolaan Pulau,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com