Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

132 Pulau Kecil Dipakai untuk Wisata, Belum Satu Pun Punya Izin

Kompas.com - 12/07/2019, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

Dia mengakui, menyatakan perizinan Tegal Mas saat ini masih dalam proses. Selain itu dia mengatakan belum memonitor perkembangan terakhir terkait pengurusan izin Tegal Mas. Namun, ia berharap izin sudah selesai dalam satu dua hari ke depan.

 

Lampung memiliki 132 pulau

Provinsi Lampung disebut memiliki total 132 pulau. Sebagian pulau dikelola oleh personal maupun kelompok untuk menjadi lokasi wisata.

Wartawan Tribun melacak perizinan sebagian besar pulau-pulau tersebut dari berbagai sumber dan faktanya belum ada satu pun pulau  yang mendapatkan izin pengelolaan dari Pemprov Lampung.

Tribun pada mulanya melakukan penelusuran ke Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung pada Selasa (9/7/2019).

Hasilnya, dari 132 pulau yang ada di Lampung, tak satu pun yang sudah memiliki izin.

"Untuk perizinan pulau, kami belum mengetahui berapa banyak yang belum memiliki izin. Hanya saja, ada beberapa pulau yang sedang dalam proses perizinan. Seperti Sari Ringgung dan Tegal Mas," kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan.

Baca juga: Penyebab Tenggelamnya Kapal Pengangkut Wisatawan Eropa dan Jepang di Pulau Padar

Penjelasan senada diperoleh dari Imam selaku Analis Potensi Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

Dia mengungkapkan, jika merujuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2018-203, Lampung saat ini memiliki 132 pulau Perda ini, jelas dia, baru disahkan dan diundangkan pada 2018.

"Memang seharusnya ketika perda itu disahkan Gubernur dan DPRD, pelaku usaha mulai mengurus izin yang memanfaatkan tata ruang kelautan," kata Imam yang memberi penjelasan kepada Tribun setelah diberi wewenang oleh Kepala Seksi Jasa Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Habibi.

Imam mengakui, ada beberapa pulau yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.

"Seperti Tegal Mas, Pahawang, Sari Ringgung, dan Marita. Selebihnya saya belum tahu," ujarnya.

Baca juga: Wagub NTT: Pulau Komodo Ditutup Supaya Kita Bisa Lihat Atraksi Komodo yang Indah

Seharusnya pengelola pulau mendapatkan izin dari Pemprov Lampung untuk pengelolaan perairan di sekitar pulau, dan dari Pemkab/Pemkot untuk pengelolaan daratan pulau.

Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.

Secara nasional, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang.

Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan, jelas Imam, kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur perizinan kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut.

Sementara pasang tertinggi ke arah darat merupakan kewenangan pemkab/pemkot yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Wewenang provinsi (pemprov) hanya mengurus izin segala bentuk aktivitas yang dilakukan di laut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Imam.

Baca juga: Warga Pulau Buru Tangkap dan Bunuh Seekor Buaya di Muara Sungai

Ia menerangkan, karena izin di darat ditangani pemkab/pemkot, maka pemkab/pemkot menghitung dari pasang tertinggi ke arah darat untuk perizinan darat.

Ia mencontohkan seperti Tegal Mas yang saat ini sedang dalam pengurusan perizinan.

"Tegal Mas harus mendapatkan perizinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dari pasang tertinggi 0-12 mil dan harus memiliki perizinan darat dari kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkait RTRW," kata Imam.

 

Dua izin diajukan di Kabupaten Pesawaran

Perempuan Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung turut berperan memajukan wisata lewat kuliner khas setempat, Selasa (23/5/2017).KOMPAS.com/ENI MUSLIHAH Perempuan Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung turut berperan memajukan wisata lewat kuliner khas setempat, Selasa (23/5/2017).
Setelah melakukan pengecekan terkait perizinan di tingkat provinsi, keesokan hari Tribun mengecek lagi perizinan di tingkat kabupaten/kota.

Di Kabupaten Pesawaran, fakta yang diperoleh, baru dua tempat usaha pulau dan pantai yang terdata sudah memiliki izin di DPMPTSP setempat. Sementara tempat usaha wisata lainnya masih dalam proses izin.

Sekretaris DPMPTSP Pesawaran, Singgih mengungkapkan jika dua tempat usaha wisata pulau dan pantai yang telah mendapat izin adalah Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort.

Sementara tempat usaha lain yang masih dalam proses izin seperti Tegal Mas, Villa Andreas Pahawang, dan Tanjung Putus.

Baca juga: Objek Wisata Perahu Taman Ngagel Surabaya Segera Dibuka, Ini Ragam Fasilitasnya

"Kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) tempat usaha pariwisata. Kemungkinan ada yang sudah berizin (selain Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort), tapi pada masa Pesawaran masih tergabung dengan Kabupaten Lampung Selatan," katanya, Rabu (10/7/2019).

Jika ditemukan hal semacam itu, menurut Singgih, maka izin harus dimutasi ke Pemkab Pesawaran.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com