Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversial, Aturan RW Denda Pezina Rp 1,5 juta Akan Dihapus

Kompas.com - 12/07/2019, 14:54 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang minta tata tertib di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun yang menuai sorotan agar direvisi. Sebab, terdapat berbagai poin yang bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya.

Seperti ketentuan denda Rp 1,5 juta bagi warga yang kedapatan berzina, denda Rp 1 juta bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan denda Rp 500.000 bagi pemakai dan pengedar narkoba.

"Zina itu tindak pidana jangan dianulir dengan denda. Narkoba itu pidana, itu jangan didenda, itu laporkan saja ke polisi," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto di Balai Kota Malang, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Ini Alasan Ketua RW di Malang Buat Tata Tertib Denda Berzina Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Selain itu, ketentuan kompensasi 2 persen bagi warga yang menjual aset tanah dan rumahnya juga akan dihapus. Kompensasi itu dinilai memberatkan.

"Dihapus dan kemarin sudah sepakat. Pokoknya yang berbau pada penarikan itu dihilangkan," jelasnya.

Wasto mengatakan, keberadaan tata tertib di tingkat RT dan RW tidak masalah asalkan tidak memberatkan. Menurutnya, ada kesepakatan warga yang memang harus dituangkan dalam tata tertib.

"Sejauh itu tidak memberatkan dan melanggar regulasi itu silakan," katanya.

Baca juga: Fakta di Balik Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pelaku Zina di Malang, Isi Lengkap Tata Tertib hingga Ketua RW Siap Revisi

Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid mengatakan, pihaknya juga sudah minta supaya tata tertib itu direvisi.

Ketua RW 2, Ashari juga mengungkapkan hal yang sama. Selaku pihak yang mengeluarkan tata tertib tersebut, pihaknya bersedia merevisi.

"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," katanya.

Diketahui, tata tertib RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang menuai kontroversi.

Tata tertib itu menyebutkan, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1,5 juta. Uang itu untuk kas RW dan uang makam. Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000, dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.

Bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.

Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1 juta.

Warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi. Meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.

Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Ashari selaku ketua RW 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com