Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ketua RW di Malang Buat Tata Tertib Denda Berzina Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Kompas.com - 12/07/2019, 12:45 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Ashari mengungkapkan alasannya membuat tata tertib yang memuat denda bagi pezina, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkoba.

Ashari mengatakan, setelah dirinya terpilih menjadi Ketua RW 2 pada 30 Desember 2018 lalu, terjadi perselingkuhan yang menyorot perhatian warga.

Hal itu yang menjadi salah satu alasan tata tertib itu memuat denda bagi pezina atau warga yang berhubungan badan di luar pernikahan.

"Sesudah saya terpilih sebagai RW di sini ada kejadian yang meresahkan warga. Ada orang ngontrak, istrinya bawa orang. Kemudian kencan di wilayah sini dan suaminya ngamuk," kata Ashari saat ditemui di rumahnya pada Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Fakta di Balik Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pelaku Zina di Malang, Isi Lengkap Tata Tertib hingga Ketua RW Siap Revisi

Ashari mengatakan, denda bagi pezina, KDRT dan pelaku narkoba lebih pada pencegahan. Sehingga, dengan adanya tata tertib seperti itu kampungnya bisa aman dan harmonis.

"Kalau tidak ada seperti ini nanti kampung kita dibuat jajakan," jelasnya.

Selain denda bagi pezina, KDRT dan narkoba, tata tertib itu juga memuat aturan pemberian kompensasi bagi warga yang menjual aset tanah atau rumahnya.

Aturan kompensasi

Ashari mengatakan, besaran kompensasi itu masih menimbulkan pembahasan.

Kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi dinilai terlalu besar. Kemudian direvisi menjadi 0,2 persen. Namun, 0,2 persen dinilai terlalu kecil.

"Itu masih menjadi pertentangan. Kalau dibuat 0,2 persen kekecilan," jelasnya.

Baca juga: Cerita Aturan RW di Kota Malang: Pendatang Baru dan Pelaku Zina Sama-sama Wajib Bayar Rp 1,5 Juta

Karena menuai sorotan, Ashari mengatakan bahwa nilai rupiah yang tertera pada tata tertib itu tidak mengikat. Menurutnya, warga yang dikenai tata tertib itu bisa membayar sesuai dengan tata tertib atau membayar secara suka rela.

Sampai sejauh ini, belum ada warga yang dikenai tata tertib itu sejak ditetapkan pada tanggal 14 Juni lalu.

Sementara itu, tata tertib yang sudah disusun itu berdasarkan pada kesepakatan 12 Ketua RT yang ada di RW tersebut.

Selain itu juga berdasarkan pada kesepakatan pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat.

Uang yang diberikan warga akibat tata tertib itu akan dimasukkan sebagai kas RT atau RW setempat.

Diketahui, tata tertib RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang menuai kontroversi. Tata tertib itu dinilai memuat nilai rupiah yang terlalu besar.

Baca juga: Pemkot Malang Panggil Lurah soal Aturan Berzina Denda Rp 1,5 Juta

Isi tata tertib

Tata tertib itu menyebutkan, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1.500.000 juta. Uang itu untuk kas RW dan uang makam.

Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.

Bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.

Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1.000.000.

Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi. Meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.

Untuk yang kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp 1.500.000, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1.000.000 dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp 500.000.

Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku ketua RW 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com