Diketahui, tata tertib RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang menuai kontroversi. Tata tertib itu dinilai memuat nilai rupiah yang terlalu besar.
Baca juga: Pemkot Malang Panggil Lurah soal Aturan Berzina Denda Rp 1,5 Juta
Tata tertib itu menyebutkan, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1.500.000 juta. Uang itu untuk kas RW dan uang makam.
Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.
Bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.
Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1.000.000.
Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta
Warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi. Meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.
Untuk yang kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp 1.500.000, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1.000.000 dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp 500.000.
Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku ketua RW 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.