Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ketua RW di Malang Buat Tata Tertib Denda Berzina Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Kompas.com - 12/07/2019, 12:45 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Ashari mengungkapkan alasannya membuat tata tertib yang memuat denda bagi pezina, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkoba.

Ashari mengatakan, setelah dirinya terpilih menjadi Ketua RW 2 pada 30 Desember 2018 lalu, terjadi perselingkuhan yang menyorot perhatian warga.

Hal itu yang menjadi salah satu alasan tata tertib itu memuat denda bagi pezina atau warga yang berhubungan badan di luar pernikahan.

"Sesudah saya terpilih sebagai RW di sini ada kejadian yang meresahkan warga. Ada orang ngontrak, istrinya bawa orang. Kemudian kencan di wilayah sini dan suaminya ngamuk," kata Ashari saat ditemui di rumahnya pada Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Fakta di Balik Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pelaku Zina di Malang, Isi Lengkap Tata Tertib hingga Ketua RW Siap Revisi

Ashari mengatakan, denda bagi pezina, KDRT dan pelaku narkoba lebih pada pencegahan. Sehingga, dengan adanya tata tertib seperti itu kampungnya bisa aman dan harmonis.

"Kalau tidak ada seperti ini nanti kampung kita dibuat jajakan," jelasnya.

Selain denda bagi pezina, KDRT dan narkoba, tata tertib itu juga memuat aturan pemberian kompensasi bagi warga yang menjual aset tanah atau rumahnya.

Aturan kompensasi

Ashari mengatakan, besaran kompensasi itu masih menimbulkan pembahasan.

Kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi dinilai terlalu besar. Kemudian direvisi menjadi 0,2 persen. Namun, 0,2 persen dinilai terlalu kecil.

"Itu masih menjadi pertentangan. Kalau dibuat 0,2 persen kekecilan," jelasnya.

Baca juga: Cerita Aturan RW di Kota Malang: Pendatang Baru dan Pelaku Zina Sama-sama Wajib Bayar Rp 1,5 Juta

Karena menuai sorotan, Ashari mengatakan bahwa nilai rupiah yang tertera pada tata tertib itu tidak mengikat. Menurutnya, warga yang dikenai tata tertib itu bisa membayar sesuai dengan tata tertib atau membayar secara suka rela.

Sampai sejauh ini, belum ada warga yang dikenai tata tertib itu sejak ditetapkan pada tanggal 14 Juni lalu.

Sementara itu, tata tertib yang sudah disusun itu berdasarkan pada kesepakatan 12 Ketua RT yang ada di RW tersebut.

Selain itu juga berdasarkan pada kesepakatan pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat.

Uang yang diberikan warga akibat tata tertib itu akan dimasukkan sebagai kas RT atau RW setempat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com