MALANG, KOMPAS.com - Ketua RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Ashari mengungkapkan alasannya membuat tata tertib yang memuat denda bagi pezina, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkoba.
Ashari mengatakan, setelah dirinya terpilih menjadi Ketua RW 2 pada 30 Desember 2018 lalu, terjadi perselingkuhan yang menyorot perhatian warga.
Hal itu yang menjadi salah satu alasan tata tertib itu memuat denda bagi pezina atau warga yang berhubungan badan di luar pernikahan.
"Sesudah saya terpilih sebagai RW di sini ada kejadian yang meresahkan warga. Ada orang ngontrak, istrinya bawa orang. Kemudian kencan di wilayah sini dan suaminya ngamuk," kata Ashari saat ditemui di rumahnya pada Kamis (11/7/2019).
Ashari mengatakan, denda bagi pezina, KDRT dan pelaku narkoba lebih pada pencegahan. Sehingga, dengan adanya tata tertib seperti itu kampungnya bisa aman dan harmonis.
"Kalau tidak ada seperti ini nanti kampung kita dibuat jajakan," jelasnya.
Selain denda bagi pezina, KDRT dan narkoba, tata tertib itu juga memuat aturan pemberian kompensasi bagi warga yang menjual aset tanah atau rumahnya.
Ashari mengatakan, besaran kompensasi itu masih menimbulkan pembahasan.
Kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi dinilai terlalu besar. Kemudian direvisi menjadi 0,2 persen. Namun, 0,2 persen dinilai terlalu kecil.
"Itu masih menjadi pertentangan. Kalau dibuat 0,2 persen kekecilan," jelasnya.
Baca juga: Cerita Aturan RW di Kota Malang: Pendatang Baru dan Pelaku Zina Sama-sama Wajib Bayar Rp 1,5 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.