Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyintas Tanah Bergerak di Sukabumi Siap Tempati Hunian Sementara

Kompas.com - 12/07/2019, 09:05 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 74 kepala keluarga (KK) penyintas bencana tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat siap menempati rumah hunian sementara (Huntara).

Rencananya pembangunan huntara ini akan menempati lahan seluas satu hektar di Kampung Ciboregah desa setempat.

Lokasinya sekitar 3 kilometer dari lokasi bencana dan hanya sekitar 2 kilometer dari kantor Desa Kertaangsana.

Sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi sempat mencatat sebanyak 129 rumah yang dihuni 161 KK di lokasi tanah bergerak tersebut.

Di antaranya 90 rumah tidak dapat dihuni karena berada di zona merah dan sisanya terancam.

"Sampai batas waktu hingga sore hari ini, warga korban bencana gerakan tanah yang siap menempati huntara ada 74 KK," ungkap Kepala Desa Kertaangsana Agus Sudrajat kepada Kompas.com di kantor Desa Kertaangsana, Kamis (11/7/2019) petang.

Baca juga: Donatur Menghilang, Pembangunan Huntara Korban Bencana Tanah Bergerak Dihentikan dan Tinggalkan Hutang 133 Juta

Dia menuturkan sebelum batas waktu pembuatan surat pernyataan siap menempati huntara dari 161 KK hanya sebanyak 80 KK yang mendaftarkan.

Karena sisanya mayoritas rumahnya itu berada dalam kategori terancam.

Namun hingga batas waktu, akhirnya warga korban yang siap menempati huntara hanya sebanyak 74 KK. Sebanyak 6 KK tidak membuat surat pernyataan siap menempati huntara dengan berbagai alasan.

Satu di antara dari 6 KK itu sudah membangun rumah di kampung dan desa berbeda. Sebanyak 4 KK kondisi rumahnya tidak mengalami kerusakan karena termasuk di dalam kategori terancam.

"Ada satu keluarga yang bertahan lebih memilih menempati rumahnya sekalipun di zona merah. Kondisi rumahnya memang tidak rusak parah. Dan sudah menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut ke pemerintah bila terjadi hal tidak diinginkan," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Jayapura Target Minggu Depan Tentukan Lokasi Huntara bagi Korban Banjir Sentani

Syarat penyintas tempati huntara

Kepala BIdang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan huntara sesuai pengajuan warga yang menjadi korban bencana.

Namun dalam amanat perundangan harus ditempuh sejumlah persyaratan. Di antaranya menandatangi surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dengan saksi Kepala Desa Kertaangsana.

"Salah satunya poinnya siap menempati huntara minimal dua tahun dan tidak mengisi rumah di lokasi bencana," kata Maman selesai memimpin pertemuan dengan warga kepada Kompas.com di kantor Desa Kertaangsana Kamis (11/7/2019) sore.

Menurut dia setelah warga menandatangi surat kesiapan menempati huntara, jaringan listrik dari rumah asal di lokasi bencana akan dipasang di huntara.

Baca juga: Peluk dan Tangis Korban Bencana Tanah Bergerak, Tak Bisa Lebaran di Rumah Sendiri

 

Warga akan menempati huntara minimal dua tahun hingga akhirnya menempati hunian tetap (huntap).

Namun, lanjut dia, hingga saat ini Pemerintah Desa Kertaangsana belum memiliki lahan untuk huntap tersebut. Penentuan lokasi huntap juga harus berdasarkan rekomendasi Badan Geologi.

"Nantinya setelah ada huntap, lahan bekas bangunan rumah di lokasi bencana akan dijadikan sebagai lahan pertanian," ujarnya.

Pembangunan huntara pakai dana APBD

Maman mengimbau kepada seluruh warga yang menjadi korban bencana tanah bergerak untuk tidak menempati rumahnya di zona merah.

Karena dikhawatirkan dampak pergerakan tanah akan kembali terjadi lebih besar.

"Kalau pun tidak mau mengisi huntara di luar tanggungjawab pemerintah. Bukan berarti kami mengabaikan karena sudah sesuai prosedur dan sesuai harapan masyarakat. Bila masyarakat tidak mau, kami tidak bisa memaksa," katanya.

Baca juga: 233 Jiwa Mengungsi Akibat Tanah Bergerak di Nyalindung Sukabumi

Sedangkan untuk target pembangunan huntara hingga Rabu 21 Agustus 2019 mendatang. Hingga saat ini rencana pembangunan akan menggunakan APBD Kabupaten Sukabumi.

Bila ada kendala, tentunya akan diperpanjang, karena masih ada kesempatan perpanjangan waktu dalam tahap transisi darurat ke pemulihan.

"Target 21 Agustus, namun bisa diperpanjang karena masih ada satu kali kesempatan perpanjangan sekitar 1 -1,5 bulan," ujarnya.

Cerita pengungsi

Posisi rumah sudah tidak stabil dan jalan provinsi amblas terdampak tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). KOMPAS.com/BUDIYANTO Posisi rumah sudah tidak stabil dan jalan provinsi amblas terdampak tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Salah seorang warga, Uma (68) mengaku akan mengikuti program pemerintah dalam pembangunan huntara. Dia bersama istri dan keluarganya akan menempati huntara.

Karena sejak bencana terjadi, dia beserta keluarganya menempati dan tinggal di pengungsian.

"Hampir tiga bulan kami tinggal di sini, tidur di lantai dengan berdesakan. Belum lagi kalau malam kondisi cuacanya dingin. Makanya kami berharap pembangunan huntara bisa cepat selesai dan bangunan disesuaikan dengan kondisi cuaca di sini," aku Uma saat berbincang dengan Kompas.com di pengungsian, Kamis petang.

Diberitakan sebelumnya sedikitnya 40 unit rumah rusak terdampak bencana tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan 115 rumah lainnya dalam kondisi terancam.

Baca juga: Fakta Bencana Tanah Bergerak di Sukabumi, 30 Jasad Dipindahkan hingga 90 Rumah Rusak

Selain itu tanah bergerak ini mengakibatkan ruas Jalan Sukabumi- Sagaranten di kampung setempat anjlok dan mengancam 26 hektar lahan persawahan.

Gerakan tanah ini mulai dikeluhkan masyarakat sejak sepekan ini setelah hujan deras mengguyur sehari semalam. Hingga Senin (22/4/2019) pergerakan tanah terus dirasakan warga.

Data BPBD Kabupaten Sukabumi menyebutkan hingga Minggu (5/5/2019) bencana tanah bergerak melanda RT 01, 02 dan 03 RW 09. Jumah rumah dan penduduk bertambah menjadi 129 runah dengan penduduk sebanyak 161 kepala keluarga (KK) yang berjumlah 482 jiwa.

Sebelumnya terdata sebanyak 109 rumah dengan jumlah penduduk sebanyak 110 KK yang berjumlah 354 jiwa.

Rumah yang tidak dapat dihuni atau rusak berjumlah 90 rumah, fasilitas umum berjumlah 3 unit, sawah terancam 26 hektar dan jalan provinsi sepanjang 200 meter rusak

Baca juga: Puluhan Anak PAUD Penyintas Bencana Tanah Bergerak di Sukabumi Belajar di Lokasi Pengungsian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com