Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyintas Tanah Bergerak di Sukabumi Siap Tempati Hunian Sementara

Kompas.com - 12/07/2019, 09:05 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 74 kepala keluarga (KK) penyintas bencana tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat siap menempati rumah hunian sementara (Huntara).

Rencananya pembangunan huntara ini akan menempati lahan seluas satu hektar di Kampung Ciboregah desa setempat.

Lokasinya sekitar 3 kilometer dari lokasi bencana dan hanya sekitar 2 kilometer dari kantor Desa Kertaangsana.

Sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi sempat mencatat sebanyak 129 rumah yang dihuni 161 KK di lokasi tanah bergerak tersebut.

Di antaranya 90 rumah tidak dapat dihuni karena berada di zona merah dan sisanya terancam.

"Sampai batas waktu hingga sore hari ini, warga korban bencana gerakan tanah yang siap menempati huntara ada 74 KK," ungkap Kepala Desa Kertaangsana Agus Sudrajat kepada Kompas.com di kantor Desa Kertaangsana, Kamis (11/7/2019) petang.

Baca juga: Donatur Menghilang, Pembangunan Huntara Korban Bencana Tanah Bergerak Dihentikan dan Tinggalkan Hutang 133 Juta

Dia menuturkan sebelum batas waktu pembuatan surat pernyataan siap menempati huntara dari 161 KK hanya sebanyak 80 KK yang mendaftarkan.

Karena sisanya mayoritas rumahnya itu berada dalam kategori terancam.

Namun hingga batas waktu, akhirnya warga korban yang siap menempati huntara hanya sebanyak 74 KK. Sebanyak 6 KK tidak membuat surat pernyataan siap menempati huntara dengan berbagai alasan.

Satu di antara dari 6 KK itu sudah membangun rumah di kampung dan desa berbeda. Sebanyak 4 KK kondisi rumahnya tidak mengalami kerusakan karena termasuk di dalam kategori terancam.

"Ada satu keluarga yang bertahan lebih memilih menempati rumahnya sekalipun di zona merah. Kondisi rumahnya memang tidak rusak parah. Dan sudah menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut ke pemerintah bila terjadi hal tidak diinginkan," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Jayapura Target Minggu Depan Tentukan Lokasi Huntara bagi Korban Banjir Sentani

Syarat penyintas tempati huntara

Kepala BIdang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan huntara sesuai pengajuan warga yang menjadi korban bencana.

Namun dalam amanat perundangan harus ditempuh sejumlah persyaratan. Di antaranya menandatangi surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dengan saksi Kepala Desa Kertaangsana.

"Salah satunya poinnya siap menempati huntara minimal dua tahun dan tidak mengisi rumah di lokasi bencana," kata Maman selesai memimpin pertemuan dengan warga kepada Kompas.com di kantor Desa Kertaangsana Kamis (11/7/2019) sore.

Menurut dia setelah warga menandatangi surat kesiapan menempati huntara, jaringan listrik dari rumah asal di lokasi bencana akan dipasang di huntara.

Baca juga: Peluk dan Tangis Korban Bencana Tanah Bergerak, Tak Bisa Lebaran di Rumah Sendiri

 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com