KOMPAS.com - Aturan denda di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi viral di media sosial.
Ketua RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan tata tertib yang beredar itu memang berasal dari wilayahnya.
Ashari mengatakan, aturan denda di dalam tata tertib (tatib) kampung itu masih pada tahap sosialisasi sehingga masih terbuka untuk direvisi.
Salah satu denda yang menjadi sorotan adalah denda jika kepergok berzina. Pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.5 juta.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Berdasar hasil penelusuran Kompas.com, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1.500.000. Uang itu untuk kas RW dan uang makam.
Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.
Lalu, bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.
Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1.000.000.
Setelah itu, warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi. Meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.
Rinciannta sebegai berikut, kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp 1.500.000, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1.000.000 dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp 500.000.
Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku Ketua RW 2.
Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta
Saat ditemui, Ashari membeberkan alasan kampungnya mengeluarkan aturan tata tertib (tatib) beserta denda tersebut.