Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW. Denda bagi warga yang berbuat asusila, KDRT dan narkoba untuk mencegah kejadian itu di kampungnya.
Baca juga: Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas
Ashari mengatakan, denda itu bukan untuk menutupi perilaku asusila dan kejahatan itu supaya tidak diproses hukum.
"Ini untuk mencegah supaya tidak ada KDRT, perzinaan dan narkoba," katanya.
Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib itu akan direvisi. RW 2 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib.
"Sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.