Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper Segera Diadili

Kompas.com - 12/07/2019, 06:46 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Berkas perkara dan tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper dinyatakan sempurna atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 9 Juli 2019 lalu.

Kamis (11/7/2019), tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk menghadapi proses sidang.

"Sesuai surat dari penyidik Ditreskrimum, hari ini tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kediri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Dalam Koper dan Peranan Para Tersangka

Kasus pembunuhan terhadap guru kesenian honorer bernama Budi Hartanto tersebut diungkap awal April lalu dari koper di pinggir sungai bawah Jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Warga sempat gempar karena di dalam koper terdapat tubuh pria tanpa kepala.

Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap 2 pelaku bernama Aris dan Azis. Kepada polisi, kedunya mengaku memotong kepala korban agar tubuhnya bisa dimasukkan ke koper. Sementara kepala korban dibuang ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pembuangan koper.

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Sebut Tersangka AP Kerap Konsumsi Narkoba

Sementara motif pembunuhan, karena korban marah tidak diberi uang setelah pelaku dan korban melakukan hubungan badan sesama jenis.

Keduanya dijerat pasal Pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com