KOMPAS.com - Aparat dari Polres Lhokseumawe menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26) di Lhokseumawe.
Keduanya ditangkap polisi diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kasus ini terungkap setelah orangtua santri melapor ke Mapolres Lhokseumawe.
Berikut fakta pimpinan pondok pesantren dan satu guru yang diduga melalukan pelecehan seksual terhadap santrinya:
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.
Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orangtuanya.
Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orangtua langsung melapor ke Mapolres.
“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Diduga Cabuli 15 Santri, Pimpinan Pesantren dan Satu Guru Ditahan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta menyebutkan, keduanya ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Orangtua santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
“Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu,” katanya.
Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut.