Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangkan Hak Pilih, 5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/07/2019, 18:13 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS. com - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang  dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara terkait kasus menghilangkan hak piih warga saat Pemilu 17 April.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/7/2019).

"Para terdakwa terbukti tidak secara cermat saat melakukan verifikasi yang menentukan dilaksanakannya pemungutan suara lanjutan atau tidak yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga negara," kata JPU Ursula Dewi dalam sidang, Kamis.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Warga Saat Pemilu

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyebutkan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang, seperti yang tercantum dalam Pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah ditemukannya ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Yang meringankannya lebih banyak. Salah satu yang meringankan yakni para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Palembang," ujar Ursula.

Baca juga: Disidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Jalani 4 Agenda Sekaligus

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menyebutkan, selama masa percobaan satu tahun, para terdakwa tidak perlu ditahan selama tak melakukan tindak pidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, sidang tersebut langsung ditutup dan akan dilanjutkan besok.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dan vonis " ujar Erma. 

Kuasa hukum lima terdakwa, Rusli Bastari tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam proses pemilu.

Rusli akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com