Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok di Medan Menyamar sebagai Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 11/07/2019, 17:29 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Empat anggota komplotan perampok berhasil diringkus Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Saat melakukan aksinya, para pelaku menyamar sebagai polisi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Donald P Simanjuntak mengatakan, agar terlihat sebagai anggota polisi, para pelaku juga menggunakan senjata airsoft gun saat beraksi. Dari enam pelaku, baru empat orang yang berhasil diringkus.

Sementara, terhadap dua pelaku lagi masih dilakukan pencarian.

"Dua lagi masih daftar pencarian orang (DPO)," ujar Donald dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019).

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) yang berperan sebagai polisi. Kemudian, Muda Remaja Parlis (37) yang ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan satu pucuk airsoft gun.

Kemudian Andri Syahputra (30), berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan membawa sepeda motor korban. Pelaku keempat adalah M Rahul (26), yang berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.

Baca juga: Perampok Toko Emas Balaraja Residivis Perampokan di Malaysia

Kronologi

"Dua pelaku yang masih DPO berinisial S alias T (40) dan B (35). Keduanya tersangka itu masih dalam pengejaran petugas," kata Donald.

Para pelaku beraksi pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 01.20 WIB, di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Adapun, yang menjadi korban adalah Imam Syafi'i yang berprofesi sebagai juru parkir.

Saat itu, Imam sedang duduk di atas sepeda motornya. Kemudian, datang satu unit mobil mini bus warna silver yang berhenti di dekat korban.

Baca juga: Memeras Warga, 2 Polisi Gadungan Ditangkap

Selanjutnya, keenam pelaku turun dari mobil dan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh Imam sebagai bandar narkoba sambil menodongkan air softgun.

Para pelaku kemudian menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni. Selanjutnya, para pelaku memiting leher korban.

Setelah berhasil dilumpuhkan, korban kemudian dimasukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban. Sementara, para pelaku lain membawa sepeda motor milik korban.

"Pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Donald.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen, 1 pucuk senjata airsoft gun merk KWC berikut magazen, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis.

Kemudian, 2 buah tabung gas senjata airsoft gun, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah borgol tangan warna silver dan 1 unit ponsel. Kemudian, STNK, dan 1 unit sepeda motor.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com