Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan IRT Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk Serang Pelaku

Kompas.com - 11/07/2019, 16:24 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi selatan, sempat diwarnai kericuhan setelah rekonstruksi dilaksanakan, Kamis (11/07/2019) sore.

Keluarga korban tak mampu menahan emosi saat melihat reka ulang yang dilakukan dalam Aula Bhakti Pratidina Polres Palopo, di mana pelaku pada adegan ke-12 melakukan pembunuhan dengan menggunakan gunting.

Sejumlah keluarga korban yang tidak sempat masuk kedalam gedung dan menyaksikan dari luar gedung, mengamuk dan melompati pelaku saat diantar masuk ke ruang tahanan sehingga terjadi insiden di halaman Mako Polres Palopo itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT yang Ditemukan Tewas di Teras Rumah

Beruntung polisi dengan cepat mengamankan dan melerai keluarga korban agar pertikaian tidak meluas.

Pantauan Kompas.com, orangtua korban nyaris pingsan melihat rekonstruksi berlangsung, dan harus diistirahatkan ke ruang Provost Polres Palopo.

Rika, salah satu keluarga korban, meminta penegak hukum untuk menjatuhi tersangka hukuman setimpal.

"Kamu pembunuh, penjahat, kurang ajar. Kami minta penegak hukum untuk menghukum seberat beratnya, hukum dia dengan hukuman mati," kata Rika sambil menangis, usai proses rekonstruksi ulang.

Rekonstruksi digelar dengan dihadiri pihak Kejari Palopo dan keluarga korban guna melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan, kasus pembunuhan IRT yang dilakukan oleh pelaku bernama Isdar (26) telah diperagakan secara detail sebanyak 14 adegan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan tersangka sendiri telah memperagakan satu demi satu mulai jalan masuknya ke rumah korban sampai dengan upaya tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban, itu dilakukan sebanyak 14 adegan,” kata Ardiansyah, saat ditemui di halaman Mako Polres Palopo, usai rekonstruksi dilakukan.

Baca juga: IRT di Pekanbaru Jadi Penadah Motor Curian, 6 Unit Kendaraan Disita Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan Ida Royani (40), warga Lorong Mangamudi, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/5/2019) lalu.

Polisi menangkap Isdar, yang merupakan seorang buruh bangunan warga Jembatan Miring, Kelurahan Jaya, Kecamata Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan di Kelurahan Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com