Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Suap, 2 Terdakwa Kasus Mafia Bola Divonis Berbeda

Kompas.com - 11/07/2019, 16:18 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia bola, Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari, divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap dan penipuan dalam kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan dua secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan suap. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu penjara 3 tahun dan terdakwa dua penjara 2 tahun 6 bulan," kata hakim Heddy, saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Tika, Wasit Futsal yang Terseret Kasus Mafia Bola: Saya Bukan Siapa-siapa, Hanya Babu

Diketahui Mbah Pri merupakan anggota Komite Wasit PSSI Jateng dan Anik merupakan asisten pribadi Manajer Persibara Lasmi Indrayani.

Vonis Mbah Pri sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan vonis Tika lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Meminta Maaf

Dalam amar putusan yang dibacakan, Mbah Pri terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai pihak pemberi suap.

Dalam fakta persidangan terungkap, Mbah Pri menerima uang sekitar Rp 800 juta dari Lasmi Indrayani dalam beberapa tahap. Mbah Pri menjanjikan dapat membantu Persibara naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Uang tersebut selanjutnya didistribusikan kepada empat terdakwa lainnya, yaitu Ketua PSSI Jateng Tjan Lin Eng alias Johar, Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Komite Wasit PSSI Mansur Lestaluhu dan wasit Nurul Safarid.

Sedangkan Tika berperan meminta uang kepada Lasmi atas perintah bapak angkatnya, Mbah Pri. Tika juga dinilai mengetahui aliran dana dari Mbah Pri kepada terdakwa lainnya.

Atas putusan tersebut, pengacara kedua terdakwa Ignasius Kuncoro menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com