Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bantuan Khusus Rp 20 Miliar untuk 48 Desa di Bengkayang Terbongkar

Kompas.com - 11/07/2019, 13:05 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, senilai Rp 20 miliar.

Dana itu bersumber dari APBD Bengkayang tahun 2017 dan dikirim ke 48 rekening desa untuk pembayaran pekerjaan fisik yang telah selesai dilakukan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan digelarnya penyelidikan.

"Saat ini, kami tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan khusus ke-48 desa di Bengkayang, senilai Rp 20 miliar," kata Donny, di Polda Kalbar, Kamis (11/7/2019).

Donny menuturkan, indikasi penyelewengan dana bermula saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang, menyalurkan uang Rp 20 miliar dengan nilai bervariasi ke rekening 48 desa pada 29 Desember 2017.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Rp 3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditahan

"Penyaluran dana tersebut dilakukan tanpa adanya proposal pengajuan dari pemerintah desa," ujar dia.

Atas petunjuk pihak BPKAD kepada pemerintah desa, dana yang disalurkan itu untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ketiga yang telah ditentukan oleh BPKAD, tanpa termuat sebelumnya di dalam APBDesa atau APBDesa Perubahan.

Pekerjaan itu juga tidak dilengkapi dengan domumen progres pekerjaan serta dokumen pembayaran, dan berakibat pada pembayaran yang tidak sesuai dengan program kerja anggaran.

Setelah pengiriman dana itu, pihak desa baru diminta membuat proposal pengajuan dengan dibantu konsultan yang telah disiapkan oleh BPKAD.

"Pekerjaan fisik itu tidak hanya yang dikerjakan tahun 2017, tetapi ada juga tahun 2016. Inikan pelanggaran," ucap dia.

Sita uang tunai Rp 6,6 miliar

Dari rangkaian penyelidikan, dari 48 rekening desa yang menerima dana tersebut, 23 di antaranya belum melakukan pencarian.

Menurut Donny, uang di 21 dari 23 rekening desa tersebut telah disita pihak kepolisian. Jumlahnya mencapai Rp 6,6 miliar.

Sementara, 2 desa sisanya masih dalam proses. "Untuk 25 desa yang telah mencairkan itu masih dalam penyelidikan kami, untuk mengetahui dan melacak ke mana saja alirannya," ucap dia.

Donny melanjutkan, dalam penanganan kasus ini, Polda Kalbar telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com