Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bab Poligami Dalam Qanun Hukum Keluarga Bisa Dihapus, Asal...

Kompas.com - 11/07/2019, 12:49 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - DPR Aceh mengatakan bahwa ada 200 pasar dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh komisi VII DPR Aceh. Namun yang menonjol hanya soal poligami. 

Hal itu lantaran pasal soal poligami dianggap menyakiti hati perempuan, terutama perempuan Aceh, sehingga mudah viral. 

Hal itu dikatakan oleh Musannif, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) usai mengikuti diskusi wacana penerapan Qanun Hukum Keluarga di Aceh yang digelar oleh akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar’Raniry Banda Aceh, Rabu (10/07/2019).

“Qanun Hukum Keluarga menjadi viral karena yang disorot hanya bab poligami saja, sehingga menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat,” kata Musannif.  

Baca juga: Jangan Sebut Qanun Poligami, Itu Qanun Hukum Keluarga...

Sebenarnya, dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga ada 200 lebih pasal lainnya mengatur tentang hukum keluarga mulai dari Perpinangan, Pernikahan, Perceraian, dan Perwalian.

“Saya heran juga qanun ini (poligami) viral, sementara banyak qanun lain yang telah kami sahkan seperti qanun ekonomi syariah kami undang pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak ada yang hadir," katanya. 

"Tapi dengan adanya masukan dan kritikan akan kami tampung semua, dan nanti kami undang semua pada RDPU Tanggal 1 Agustus 2019 mendatang,” lanjutnya.

Usulan eksekutif, masih bisa dibatalkan

Menurut Musannif, Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu merupakan usulan dari eksekutif. 

Namun ia tidak mengetahui pasti siapa yang mengusulkan, apakah Gubernur Aceh ataukah Wakil Gubernur Aceh.

Baca juga: Ini Alasan Pelegalan Poligami Masuk Qanun Hukum Keluarga

 

“Qanun Hukum Keluarga itu usulan eksekutif, bukan inisiatif DPR Aceh, tapi saya tidak tahu pasti apakah yang usulkan itu Aceh satu atau Aceh dua," katanya. 

Musannif mengatakan jika bab yang mengatur tentang lelaki boleh menikahi lebih dari satu orang isteri yang diatur dalam Qanun Hukum Keluarga masih memungkinkan dibatalkan oleh DPR Aceh. 

Yakni, jika nantinya setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), seluruh elemen masyarakat menganggap bab ini tidak memberikan manfaan bagi masyarakat banyak.

“Ini masih dapat dibatalkan, kalau misalnya nanti setelah RDPU ternyata tidak memberikan manfaat bagi banyak orang utuk apa disahkan, kita batalkan saja bab poligami,” ujarnya. 

Baca juga: Ini Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga di Aceh  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com