Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

81 WNI Dideportasi dari Malaysia, Terjaring Razia hingga Dihukum Cambuk

Kompas.com - 11/07/2019, 11:31 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 81 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (10/7/2019).

Sebagian besar WNI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri.

"Adapun rinciannya, laki-laki sebanyak 62 orang dan wanita sebanyak 18 orang, ditambah dengan satu orang anak kecil," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Yuline Marheine, Rabu.

Yuline mengatakan, sebagian besar yang dideportasi adalah pekerja yang ilegal, yakni tidak memiliki izin tinggal dan paspor.

"Jadi istilahnya ada yang punya paspor izin wisata tapi bukan untuk bekerja," kata dia.

Terkait itu, dia mengimbau masyarakat yang sudah kembali ke Indonesia untuk menyampaikan ke sanak saudara serta keluarganya untuk tidak bekerja di luar negeri. Sebab, kebanyakan yang sudah kembali ke Tanah Air justru bermasalah.

Sebagai contoh, ada yang bekerjanya tidak sesuai dengan harapan, karena iming-iming gaji besar. Namun, setelah sampai di negara tujuan, ternyata tidak mendapat pekerjaan.

Baca juga: Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Pontianak, Polisi Ringkus 2 WNI dan 8 WNA

Salah satu WNI yang dideportasi adalah Jumasiah, perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan. Jumasiah dideportasi dari Malaysia karena tak memiliki paspor.

Berdasarkan ceritanya, sejak 2017 lalu ia ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit. Digaji 800 sampai 1000 ringgit per bulan.

"Saya ditangkap tak ada paspor, saya ada paspor tapi diambil sama atasan di tempat kerja," kata Jumasiah saat diwawancarai.

Jumasiah bekerja di Malaysia bersama dengan suaminya. Keduanya bekerja dengan profesi yang sama. Sementara, neneknya yang juga ikut ke Malaysia, hanya bertugas untuk menjaga anaknya.

Suami Jumasiah sudah pulang ke kampung halaman karena orangtuanya sakit. Jumasiah juga berencana untuk pulang, tapi segera ditangkap petugas.

"Saya mau pulang nyusul suami, ternyata sudah ditangkap Polisi Diraja Malaysia," ucapnya.

Baca juga: Malaysia Deportasi 127 WNI ke Nunukan

Sementara itu, Roger, (35), pria asal Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Namun, baru dua bulan berlalu, ia ditangkap karena kedapatan tak memiliki paspor.

Setelah menjalani sidang, ia disanksi empat bulan penjara ditambah dengan hukuman cambuk sebanyak dua kali di bagian punggung.

"Saya untung bisa pulang ke kampung halaman," kata Roger..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com