Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Anak Wakil Wali Kota Tidore Dicemooh Kerja Kuli Bangunan | Viral Mobil Parkir di Dalam Warung Pecel Lele

Kompas.com - 11/07/2019, 05:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Aksi debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan yang kreditnya macet memang meresahkan.

Penarikan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan. Namun, aksi mereka ketika di jalanan justru masuk ke ranah pidana karena sudah melampaui batas.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa penarikan paksa seperti kasus Putra Rama di Simpang Selayang beberapa waktu lalu, menjadi pidana karena disertai perilaku yang tidak sesuai prosedur dan melanggar undang-undang lainnya atau melampaui batas.

Berdasarkan Undang-undang fidusia, sah-sah saja mereka melakukan penarikan.

"Karena mereka dilindungi UU fidusia yang memberikan mereka hak untuk menarik agunan yang menunggak kreditnya. Tapi tidak boleh dengan kekerasan, intimidasi, ancaman dan lain sebagainya," katanya, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Lakukan Hal Ini jika Dicegat Debt Collector di Jalan

5. Kader PDI-P Surabaya Gelar Mimbar Bebas

Massa PDI-P menggelar pertemuan terbuka di kantor DPC PDI-P Surabaya di Jalan Kapuas, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019) malam.

Mereka membahas tentang keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal pergantian ketua DPC PDI-P Surabaya.

Pertemuan dihadiri puluhan pengurus anak cabang, ranting, hingga anak ranting se-Kota Surabaya. Sebelum menggelar diskusi, mereka menggelar doa bersama untuk PDI-P Kota Surabaya.

Tri Widayanto, ketua PAC Kecamatan Simokerto, mengatakan, sebagian besar PAC dan struktur ke bawah merasa belum puas dengan keputusan DPP PDI-P soal penunjukan ketua yang baru, yakni Adi Sutarwijono.

"Karena berdasarkan Rakercab akhir Juni, semua PAC sepakat kembali mengusulkan nama Wisnu Sakti Buana sebagai ketua DPC untuk ketiga kalinya," terang Tri Widayanto.

Baca juga: Kecewa Keputusan Megawati, Kader PDI-P Surabaya Gelar Mimbar Bebas

Sumber KOMPAS.com (Achmad Faizal, Afdhalul Ikhsan, Dewantoro, Rachmawati, Fatimah Yamin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com