KOMPAS.com - Seorang istri berinsial AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana melaporkan suaminya KG (47) ke polisi karena menikahi PS (46) tanpa sepengetahuannya.
Kasus tersebut berujung ke meja hijau. Suami dan istri muda asal Jembrana Bali terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berikut 5 fakta dari pernikahan tanpa restu istri pertama yang berujung di persidangan:
Namun, walaupun tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, nama AKS masuk dalam KK dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa. Mereka juga memiliki seorang anak laki-laki yang telah beranjak dewasa.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.
Baca juga: Menikah Tanpa Izin, Pria Asal Bali Dimejahijaukan Istri Pertama
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti saat sidang di Pengadilan Negeri Negara, Senin (8/7/2019).
KG dan PS dinikahkan secara adat Bali pada Agustus 2018 oleh kerabay KG di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
KG dan PS sendiri diketahui masih memiliki hubungan saudara
Baca juga: Curhat Suami-Istri yang Patah Kaki di Flores: Terima Kasih, Kami Sudah Bisa Tidur Nyaman
Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.
Setelahnya menikah secara adat, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Setelah menikah, menurut LPS, KG dan PS pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.