Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polda NTB Sebut Dorfin Kabur Tanpa Bantuan Kompol Tuti

Kompas.com - 10/07/2019, 21:40 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

"Dorfin sendiri mengaku tidak pernah menyuap atau memberikan Tuti sejumlah uang, hanya diminta menerima kiriman uang dari keluarga Dorfin agar dibelikan fasilitas di sel tahanan, itu saja," kata Syarif.

Baca juga: Polwan Pembawa Kabur Tersangka Narkoba Dorfin Felix Segera Diadili

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama mengatakan, semua pihak fokus saja dulu terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kompol Tuti pada persidangan yang telah berjalan.

"Silakan diikuti. Terkait materi dakwaan,  itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa kasus tersebut sudah tahap II, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU untuk disidangkan. Tugas penyidik selesai," kata Purnama.

Dia mengatakan, terkait kasus suap Kompol Tuti, Polda NTB tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum kepada siapa pun juga sehingga ada kepastian hukum dan jaminan keamanan serta keadilan.

Tuti Maryati telah menjalani sidang pertamanya, Selasa (9/7/2019). Dia diancam pidana dengan Pasal 11 junto Pasal 12 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tuti didakwa dengan pasal dalam Undang Undang Tipikor karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB dengan memaksa sejumlah tahanan memberikan sejumlah uang padanya, termasuk Dorfin Felix.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com