Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Helm, Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas

Kompas.com - 10/07/2019, 20:48 WIB
David Oliver Purba

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi mengatakan, menganiaya Aldama karena telah melanggar.

Rusdi menyampaikan, pemukulan itu karena Aldama tidak memakai helm saat masuk ke kampus ATKP. Namun, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya murni karena dia sebagai senior.

"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Pembunuh Taruna ATKP: Dipukul Sudah Biasa di Kampus Saya

Namun, Rusdi mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memukul Aldama. 

Sebelumnya diberitakan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama. 

Baca juga: Menyesal, Pembunuh Taruna ATKP Sujud di Depan Ibu Korban

Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019).

Rusdi didakwa Pasal 338 KUHP subider Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com