Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Tiga Gedung Sekolah di Ambon Disegel, Belum Ganti Rugi hingga Akan Lapor Polisi

Kompas.com - 10/07/2019, 16:44 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon terpaksa diliburkan setelah gedung sekolah mereka yang berada di kawasan Nania Atas, Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, disegel ahli waris pemilik lahan.

SMP Negeri 16 Ambon bersama dua sekolah lain yakni Sekolah Dasar (SD) Inpres 55 dan SD Inpres 54 disegel keluarga Ibrahim Parera sejak tanggal 30 Juni 2019 lalu lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membebaskan lahan ketiga sekolah tersebut.

Akibat penyegelan itu, ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon yang hendak memulai aktivitas belajar diawal masuk sekolah pasca liburan, terpaksa kembali diliburkan pihak sekolah.

Sementara, ratusan siswa dua SD yang masih libur juga terancam tidak bisa bersekolah.

Berikut fakta sekolah disegel oleh ahli waris pemilik lahan:

1. Sekolah terpaksa diliburkan

Ilustrasi sekolahKOMPAS.com/Junaedi Ilustrasi sekolah

Kepala SMP Negeri 16 Ambon, Ahyat Wakano mengatakan, pihaknya terpaksa meliburkan ratusan siswanya karena sekolah mereka masih disegel pihak keluarga ahli waris pemilik lahan.

“Ada 220 siswa yang terpaksa kami liburkan kembali karena masalah ini,” kata Ahyat, kepada wartawan, di kompleks sekolah tersebut, Senin (8/7/2019).

Ahyat mengaku, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.

Dia juga berharap pihak keluarga ahli waris pemilik lahan dapat memahami kebutuhan belajar para siswa sehingga mereka dapat mengizinkan para siswa kembali belajar di sekolah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon, dan kami berharap ahli waris juga bisa memahami kondisi anak-anak,” ujar dia.

Baca juga: Tiga Gedung Sekolah Disegel, 220 Siswa di Ambon Terpaksa Diliburkan

2. Setelah ganti rugi, sekolah dibuka

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemerintah Kota Ambon membayar uang ganti rugi lahan.

“Kami akan membuka segel tiga sekolah itu asalkan Pemerintah Kota Ambon dapat membayar uang ganti rugi kepada kami,” ujar dia.

Ibrahim mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.

Baca juga: Sekolah Disegel, Puluhan Murid SD Telantar di Hari Pertama Belajar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com