Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya 2 Remaja yang Mengaku Dirinya, Mengantarkan Bahar bin Smith ke Penjara...

Kompas.com - 10/07/2019, 07:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pada Desember 2018, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan terhadap korban berinisial MHU (17) dan CAJ (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 2018 pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

 

Berawal dari Bali

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).Tribun Jabar/Gani Kurniawan Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Senin 26 November 2018, CAJ (18) mengajak (MKU) untuk mengisi acara di Seminyak Bali.

Namun sesampainya di Bali, panitia penyelenggara sulit dihubungi. Mereka lalu menginap di hotel selama 3 hari.

Saat di Bali, mereka bertemu dengan Hamid tepatnya di trotoar Jalan Poppies II Kuta Bali.

Saat itu Hamid melihat wajah dan penampilan rambut panjang pirang CAJ yang cukup mirip dengan Bahar Bin Smith yang biasa dilihatnya di media sosial.

Kepada Hamid, MKU pun mengaku sebagai keturunan Nabi bernama Alatas.

"Saat bertemu, saya bilang Habib Bahar ya? Terus yang satunya lagi bilang kok tahu? Saya bilang ke mereka kalau saya tahu dari sosmed. Terus yang mirip Habib Bahar mengiyakan," tutur Hamid dalam kesaksiannya di persidangan, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja

Dalam kesaksiannya, Hamid mengaku belum pernah bertemu Bahar bin Smith. Ia hanya melihat Bahar melalui Youtube.

Hamid yang sudah 19 tahun berada di Bali ini kemudian mengajak kedua pemuda itu ke tokonya yang berada di Kuta, Bali.

Di toko Hamid mereka berbincang dan dua pemuda ini mengaku kehilangan uang sebesar Rp 6 juta.

Kepada Hamid, mereka mengaku diundang untuk pengajian namun gagal karena saat tiba di Bali panitia penyelenggaranya kabur.

Hamid kemudian mengantarkan kedua pemuda itu ke hotel, bahkan memberikan uang Rp 220.000 untuk biaya penginapan mereka.

Sebelum pulang Hamid kemudian meminta nomor kontak pemuda tersebut.

"Habis itu saya antar ke hotelnya. Saya kasih uang hotel Rp 220.000. Saya sempat minta nomor kontaknya lalu pulang," katanya.

Baca juga: Saksi di Sidang Bahar bin Smith Mengaku Urunan Rp 4 Juta untuk Tiket Pulang Bahar Palsu

Ketika menonton televisi, Hamid melihat ada acara di Monas, Jakarta. Ia pun lantas mengirim pesan kepada MKU menyakan soal acara yang ditonton tersebut.

Namun MKU menjawab bahwa mereka tak mengikuti acara tersebut dengan alasan tak sempat pulang ke Jakarta.

Keesokan harinya, Hamid menjemput keduanya di hotel untuk salat Jumat. Usai salat Jumat keduanya dipertemukan dengan rekan- rekan Hamid.

"Kepada teman-teman saya dia mengaku Habib Bahar," katanya.

Hamid mengaku sempat menaruh curiga dengan fisik CAJ yang tak setinggi Bahar yang dia lihat di media sosial. Ia pun lantas bertanya soal fisiknya yang kecil itu.

"Ngobrol biasa. Ketika ditanya kok Baharnya kecil? Yang satunya jawab kalau Habib Bahar berubah-ubah kadang kecil kadang besar," tutur Hamid.

Baca juga: Ini Alasan Saksi Curiga Saat Bertemu Bahar bin Smith Palsu di Bali

Namun lagi-lagi Hamid masih berprasangka baik.

Dia kemudian berbicara dengan rekannya Nurcholis soal pengakuan MKU dan CAJ yang kehilangan uang Rp 6 juta.

Nurcholis, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, dan rekan-rekannya Jamaah Majelis Ta'lim Ratibul Hadat kemudian berinisiatif mengumpulkan uang hingga Rp 4 juta untuk diberikan kepada dua pemuda yang mengaku habib tersebut.

"Saya bersama teman urunan. Terkumpul Rp 4 juta buat buat beli tiket pesawat. Setelah itu saya antar ke bandara," katanya.

Kecurigaan Hamid pun terjawab, ketika ramai di media sosial soal adanya Habib Bahar palsu.

"Tahu pas ada penangkapan di somed ada habib bahar palsu. Saya huhungi Pak Nurcholis. Saya tertipu di situ. Tapi tidak lapor ke polisi," katanya.

Baca juga: Cerita Saksi soal Pemuda yang Mengaku sebagai Bahar Bin Smith di Bali

Sementara itu dalam sidang Kamis (4/4/2019), kakek MKU yang bernama Oo Sunayo mengaku jika cucunya saat di Bali sempat minta tolong ditransfer Rp 3 juta untuk biaya pulang.

"Pak, Zaki (MKU) kena musibah, gak tahu kenapa, katanya minta di transfer tiga juta, untuk biaya pulang," kata Oo dalam keterangannya di persidangan.

Dikatakan, uang tersebut kemudian ditransfer dari rekening saksi korban ke rekening korban MKU.

"Uang itu dari neneknya ke Zaki," tuturnya.

Baca juga: Saat di Bali, Korban Pemukulan Bahar Minta Transfer Uang ke Kakek untuk Pulang

Dalam persidanggan Kamis (28/3/2019), CAJ mengaku megidolakan Bahar sehingga ia meniru gaya bahar.

CAJ berkata bahwa saat di Bali rambutnya mirip seperti Bahar.

"Dulu rambut saya seperti Habib," katanya.

Hakim kemudian bertanya soal gayanya yang mirip dengan Bahar serta soal seringnya CAJ berpenampilan seperti Bahar.

"iya, saya ngefans," jawab CAJ.

 

Disiksa dan dipaksa saling berkelahi

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.
Singkat kata Bahar mengetahui ada yang mengaku dirinya di Bali.

1 Desember 2018, Bahar memerintahkan Habib Basith Iskandar dan Habib Agil Yahya untuk menjemput CAJ untuk dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Di tempat inilah peristiwa penganiayaan terhadap dua korban tersebut terjadi.

Sesampainya di ponpes Tajul Alawiyyin, CAJ mengaku dibawa masuk ke aula kecil untuk diinterograsi Bahar. CAJ sempat ditanya soal peristiwa di Bali.

Setelah itu, ia kemudian dibawa ke halaman belakang ponpes dan diajak berduel oleh Bahar.

“Diajak duel sama beliau ( Bahar Bin Smith), saya gak mau, akhirnya terjadilah penganiayaan itu,” katanya.

Baca juga: Soal Penganiayaan 2 Remaja, Bahar bin Smith Bilang Hanya Ingin Tabayyun

Saat dianiaya, CAJ mengaku dipukul dengan lutut kaki kanan Bahar sebanyak tiga kali ke dada dan rambut dijambak.

Namun CAJ tidak berdaya dan hanya bisa meminta maaf. Menurutnya peristiwa ini divideokan oleh santri.

“Saya hanya minta maaf saja, Habib Bahar gak bilang apa-apa,” katanya.

Setelah diaiaya, CAJ kembali ke aula kecil di ponpes dan bertemu dengan MKU. Mereka kembali ditanya tentang perisitiwa di Bali.

CA mengaku tidak tahu apa yang terjadi dengan rekannya. Namun saat rekannya turun, dia melihat wajah temannya berdarah-darah.

Lalu mereka kembali ke halaman belakang dan diminta Bahar untuk berduel.

Baca juga: Usai Disiksa, 2 Korban Dipaksa Saling Berkelahi oleh Bahar Bin Smith

“Di belakang kita disuruh berkelahi. Katanya saya dan Zaki (MKU) tidak mengakui peristiwa di Bali,” ujarnya.

CAJ mengaku terpaksa berkelahi dengan MKU karena diancam Bahar bin Smith.

Saat sidang Kamis (24/5/2019), Bahar mengakui jika menggunduli korban agar tidak bisa menyerupai dirinya lagi.

Selain itu, kata dia, hukuman tersebut merupakan budaya dari pondok pesantren miliknya jika ada pelanggaran.

"Saya cukur (korban) biar gak sama seperti saya lagi sebab rambutnya kuning, sama seperti saya ini," katanya.

Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Baca juga: Pleidoi Bahar Bin Smith Ditolak, Jaksa Menilai Penasihat Hukum Kurang Cermat Urai Tuntutan

Walaupun kata dia banyak yang mengaku sebagai dirinya, ia sangat tidak terima jika ada yang mengaku suami istrinya untuk meyakinkan orang lain.

"Saya marah mereka mengaku-ngakui istri saya. Yang mulia, yang mengaku sebagai saya banyak, yang menipu orang banyak. Banyak yang menipu disuruh Habib Bahar, bahkan jutaan. Tapi yang bikin saya marah adalah ketika dia membawa nama istri saya dan mengakui istri saya agar orang-orang yakin itu saya," kata dia.

Sementara itu pada sidang Kamis (16/5/2019), terungkap jika  Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.

Mediasi sendiri dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

Namun upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar, Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi tak sempat berkomunikasi dengan orang tua MKU.

Setelah menerima penyesalan dari Bahar, Habib Mahdi menemui orang tua CAJ yang mengaku sudah memaafkan dan legowo atas apa yang terjadi pada anaknya. Bahkan orang tua CAJ meminta agar Habib Mahdi menjaga Bahar.

Selain itu, orang tua CAJ juga mengatakan bahwa yang melaporkan Bahar ke kepolisian adalah ayahnya MKU.

Namun Habib Mahdi mengaku kesulitan menghubungi orangtua MKU. Saat ditemui di ruang perawatan, MKU yang sendirian tanpa didampingi orangtuanya mengaku telah memaafkan Bahar secara lisan.

Baca juga: Sesali Perbuatannya, Bahar bin Smith Sempat Ingin Mediasi dengan Korban

Namun MKU tidak bisa mencabut laporan itu karena orang tuanya lah yang melaporkannya.

“Saya telepon orang tuanya (MKU) enggak aktif. lalu saya telepon nomor yang diberikan orang tua Jabar (CAJ), tapi waktu saya telepon ada jawab salam, tapi saat perkenalkan diri tiba-tiba terputus, kemudian ditelepon lagi tidak aktif,” kata Mahdi.

Saat kedua rekan Bahar ditangkap, kata Mahdi, Bahar bahkan berniat ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, Mahdi menahannya dan menyarankan untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Mahdi bahkan meminta waktu tiga hari, namun mediasi tak berjalan sesuai harapan karena terkendala komunikasi dengan orang tua MKU. Selain itu, Bahar pun sudah dibawa kepolisian.

 

Dituntut 3 tahun penjara

Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019).
Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, 13 Juni 2019, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Sementara itu dalam pleidoinya, Bahar mengaku tidak ada niatan menganiaya CAJ dan MKU.

Baca juga: Tak Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Hakim Juga Tolak Pleidoi Bahar bin Smith

Apa yang dilakukannya, lanjut dia, merupakan upaya mengklarifikasi informasi yang diterimanya bahwa kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya korban. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," kata Bahar.

9 Juli 219, Sidang vonis kasus Bahar digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa terhadap Bahar. Putusan hakim direspons peserta sidang dengan ucapan "hamdalah". Para pendukungnya juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Seusai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim. Dia lalu mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali sebelum keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Baca juga: Bahar Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Pengacara Bahar meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai upaya hukum. Namun, mereka mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan proporsional.

Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sementara itu, dua murid Bahar Bin Smith yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith juga dijatuhi vonis dengan jumlah lama kurungan berbeda.

Majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda berinisia MKU (17) dan MKU (18).

"Habib Agil (divonis) dua tahun penjara sementara Habib Basit, satu tahun enam bulan penjara," ucap kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta usai persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Sumber KOMPAS.com  (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com