Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya 2 Remaja yang Mengaku Dirinya, Mengantarkan Bahar bin Smith ke Penjara...

Kompas.com - 10/07/2019, 07:05 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara itu pada sidang Kamis (16/5/2019), terungkap jika  Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.

Mediasi sendiri dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

Namun upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar, Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi tak sempat berkomunikasi dengan orang tua MKU.

Setelah menerima penyesalan dari Bahar, Habib Mahdi menemui orang tua CAJ yang mengaku sudah memaafkan dan legowo atas apa yang terjadi pada anaknya. Bahkan orang tua CAJ meminta agar Habib Mahdi menjaga Bahar.

Selain itu, orang tua CAJ juga mengatakan bahwa yang melaporkan Bahar ke kepolisian adalah ayahnya MKU.

Namun Habib Mahdi mengaku kesulitan menghubungi orangtua MKU. Saat ditemui di ruang perawatan, MKU yang sendirian tanpa didampingi orangtuanya mengaku telah memaafkan Bahar secara lisan.

Baca juga: Sesali Perbuatannya, Bahar bin Smith Sempat Ingin Mediasi dengan Korban

Namun MKU tidak bisa mencabut laporan itu karena orang tuanya lah yang melaporkannya.

“Saya telepon orang tuanya (MKU) enggak aktif. lalu saya telepon nomor yang diberikan orang tua Jabar (CAJ), tapi waktu saya telepon ada jawab salam, tapi saat perkenalkan diri tiba-tiba terputus, kemudian ditelepon lagi tidak aktif,” kata Mahdi.

Saat kedua rekan Bahar ditangkap, kata Mahdi, Bahar bahkan berniat ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, Mahdi menahannya dan menyarankan untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Mahdi bahkan meminta waktu tiga hari, namun mediasi tak berjalan sesuai harapan karena terkendala komunikasi dengan orang tua MKU. Selain itu, Bahar pun sudah dibawa kepolisian.

 

Dituntut 3 tahun penjara

Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, 13 Juni 2019, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Sementara itu dalam pleidoinya, Bahar mengaku tidak ada niatan menganiaya CAJ dan MKU.

Baca juga: Tak Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Hakim Juga Tolak Pleidoi Bahar bin Smith

Apa yang dilakukannya, lanjut dia, merupakan upaya mengklarifikasi informasi yang diterimanya bahwa kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya korban. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," kata Bahar.

9 Juli 219, Sidang vonis kasus Bahar digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa terhadap Bahar. Putusan hakim direspons peserta sidang dengan ucapan "hamdalah". Para pendukungnya juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Seusai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim. Dia lalu mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali sebelum keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Baca juga: Bahar Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Pengacara Bahar meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai upaya hukum. Namun, mereka mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan proporsional.

Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sementara itu, dua murid Bahar Bin Smith yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith juga dijatuhi vonis dengan jumlah lama kurungan berbeda.

Majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda berinisia MKU (17) dan MKU (18).

"Habib Agil (divonis) dua tahun penjara sementara Habib Basit, satu tahun enam bulan penjara," ucap kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta usai persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Sumber KOMPAS.com  (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com