Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi

Kompas.com - 10/07/2019, 07:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.comBahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menilai, Bahar secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Pada Desember tahun lalu, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Berikut ini perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak diperiksa oleh Polda Jabar hingga sidang vonis:

 

18 Desember 2018

Bahar bin Smith diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan. Dia datang dengan kemeja, sarung, serta kopiah putih. Bahar hanya tersenyum saat ditanya. Ada 9 pengacara yang mendampingi.

Setelah dicecar 34 pertanyaan, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak

 

27 Desember 2019

Polisi mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Bahar bin Smith.

"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus.

 

16 Januari 2019

Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.

Perpanjangan ini dilakukan lantaran adanya koreksi pemberkasan dari kejaksaan.

 

7 Februari 2019

Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith bersama dua rekannya MAB dan AY dinyatakan lengkap atau P21.  Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Sejumlah pasal dijerat kepada Bahar dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Cerita Unik Sepanjang Sidang Bahar bin Smith

 

28 Februari 2019

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan Bahar bin Smith digelar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis, terutama pasal tentang perlindungan anak.

Adapun pasal berlapis yang dikenakan kepada Bahar dalam dakwaan adalah yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa.

Sebanyak 1.321 personel aparat diturunkan untuk berjaga. Sementara itu, di luar pengadilan, sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar.

Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

 

6 Maret 2019

Sidang eksepsi kasus yang melibatkan Bahar digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

Menurut dia, luka pada korban juga muncul karena duel, bukan dianiaya oleh kliennya. Selain itu, status dari korban tidak jelas dan tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

 

14 Maret 2019

Dalam sidang kali ini, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith. Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar dan terdakwa lainnya terkait kasus penganiayaan ini.

Menariknya, seusai persidangan, Bahar bin Smith yang keluar dengan pengawalan petugas keamanan sempat menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilainya tak adil dalam kasusnya.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar

 

21 Maret 2019

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin  Smith dalam sidangdi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

Menanggapi hal itu, Bahar mengaku menerima keputusan dari hakim. Namun penasehat hukumnya mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.

 

28 Maret 2019

Dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/3/2019), jaksa menghadirkan dua saksi korban yang diduga dianiaya Bahar, yaitu MKU dan CAJ.

Sidang berlangsung tertutup karena saksi masih di bawah umur. Dalam sidang terungkap, kedua korban mengaku diminta berduel oleh Bahar setelah dianiaya.

Seusai sidang, Bahar sempat mendoakan agar Prabowo menang dalam Pilpres 2019.

Baca juga: Serunya Perdebatan Bahar bin Smith dengan Saksi Ahli di Persidangan...

 

2 Mei 2019

Sidang lanjutan kasus Bahar pada Kamis (2/5/2019) dihadiri saksi ahli pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.

Dalam sidang tersebut, Bahar diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi ahli terkait hukum Islam yang dianutnya. Namun dia terlibat perdebatan dengan saksi ahli perihal pernikahan suami istri yang menjadi perumpamaan di awal pertanyaanya.

 

9 Mei 2019

Saksi Hamid Isnaeni dan Nurcholis yang didatangkan kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith di PN Bandung, Kamis (9/5/2019), menyebutkan, korban penganiayaan Bahar sempat mengaku-ngaku sebagai habib saat di Bali. MKU mengaku sebagai Alatas dan CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith.

Kedua saksi sebetulnya belum pernah bertemu Bahar secara langsung, namun mereka mengetahui Bahar hanya dari media sosial dan YouTube.

 

16 Mei 2019

Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar mengaku sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan kedua korban.

Bahar memintanya karena mengaku menyesali perbuatannya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orangtua MKU.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Bahar yang digelar di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, pada 16 Mei, dengan agenda menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.

 

23 Mei 2019

Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU. Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Dia mengaku marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan korban di Bali.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

 

13 Juni 2019

Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

 

20 Juni 2019

Bahar membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang pada 20 Juni. Dalam pembelaannya, dia mengaku tak ada niatan menganiaya CAJ dan MKU.

Apa yang dilakukannya, lanjut dia, merupakan upaya mengklarifikasi informasi yang diterimanya bahwa kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya korban. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," kata Bahar.

Upaya untuk tabayyun itu dilakukan, lanjut dia, dengan bukti bahwa dirinya meminta muridnya untuk mendatangi kedua korban dan membawanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.

 

24 Juni 2019

Jaksa menolak nota pembelaan atau pleidoi Bahar. Tim penasihat Bahar dinilai kurang cermat dalam mengurai tuntutan yang telah diuraikannya.

 

9 Juli 2019

Sidang vonis kasus Bahar digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa terhadap Bahar. Putusan hakim direspons peserta sidang dengan ucapan "hamdalah". Para pendukungnya juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Baca juga: Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis

Seusai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim. Dia lalu mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali sebelum keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Pengacara Bahar meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai upaya hukum. Namun, mereka mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan proporsional.

Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com