Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi

Kompas.com - 10/07/2019, 07:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.comBahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menilai, Bahar secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Pada Desember tahun lalu, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Berikut ini perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak diperiksa oleh Polda Jabar hingga sidang vonis:

 

18 Desember 2018

Bahar bin Smith diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan. Dia datang dengan kemeja, sarung, serta kopiah putih. Bahar hanya tersenyum saat ditanya. Ada 9 pengacara yang mendampingi.

Setelah dicecar 34 pertanyaan, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak

 

27 Desember 2019

Polisi mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Bahar bin Smith.

"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus.

 

16 Januari 2019

Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.

Perpanjangan ini dilakukan lantaran adanya koreksi pemberkasan dari kejaksaan.

 

7 Februari 2019

Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith bersama dua rekannya MAB dan AY dinyatakan lengkap atau P21.  Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Sejumlah pasal dijerat kepada Bahar dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Cerita Unik Sepanjang Sidang Bahar bin Smith

 

28 Februari 2019

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan Bahar bin Smith digelar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis, terutama pasal tentang perlindungan anak.

Adapun pasal berlapis yang dikenakan kepada Bahar dalam dakwaan adalah yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com