Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi

Kompas.com - 10/07/2019, 07:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.comBahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menilai, Bahar secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Pada Desember tahun lalu, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Berikut ini perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak diperiksa oleh Polda Jabar hingga sidang vonis:

 

18 Desember 2018

Bahar bin Smith diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan. Dia datang dengan kemeja, sarung, serta kopiah putih. Bahar hanya tersenyum saat ditanya. Ada 9 pengacara yang mendampingi.

Setelah dicecar 34 pertanyaan, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak

 

27 Desember 2019

Polisi mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Bahar bin Smith.

"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus.

 

16 Januari 2019

Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.

Perpanjangan ini dilakukan lantaran adanya koreksi pemberkasan dari kejaksaan.

 

7 Februari 2019

Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith bersama dua rekannya MAB dan AY dinyatakan lengkap atau P21.  Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Sejumlah pasal dijerat kepada Bahar dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Cerita Unik Sepanjang Sidang Bahar bin Smith

 

28 Februari 2019

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan Bahar bin Smith digelar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis, terutama pasal tentang perlindungan anak.

Adapun pasal berlapis yang dikenakan kepada Bahar dalam dakwaan adalah yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com