Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi

Kompas.com - 10/07/2019, 07:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Bahar yang digelar di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, pada 16 Mei, dengan agenda menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.

 

23 Mei 2019

Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU. Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Dia mengaku marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan korban di Bali.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

 

13 Juni 2019

Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

 

20 Juni 2019

Bahar membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang pada 20 Juni. Dalam pembelaannya, dia mengaku tak ada niatan menganiaya CAJ dan MKU.

Apa yang dilakukannya, lanjut dia, merupakan upaya mengklarifikasi informasi yang diterimanya bahwa kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya korban. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," kata Bahar.

Upaya untuk tabayyun itu dilakukan, lanjut dia, dengan bukti bahwa dirinya meminta muridnya untuk mendatangi kedua korban dan membawanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.

 

24 Juni 2019

Jaksa menolak nota pembelaan atau pleidoi Bahar. Tim penasihat Bahar dinilai kurang cermat dalam mengurai tuntutan yang telah diuraikannya.

 

9 Juli 2019

Sidang vonis kasus Bahar digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa terhadap Bahar. Putusan hakim direspons peserta sidang dengan ucapan "hamdalah". Para pendukungnya juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Baca juga: Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis

Seusai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim. Dia lalu mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali sebelum keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Pengacara Bahar meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai upaya hukum. Namun, mereka mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan proporsional.

Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com