Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi

Kompas.com - 10/07/2019, 07:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sebanyak 1.321 personel aparat diturunkan untuk berjaga. Sementara itu, di luar pengadilan, sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar.

Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

 

6 Maret 2019

Sidang eksepsi kasus yang melibatkan Bahar digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

Menurut dia, luka pada korban juga muncul karena duel, bukan dianiaya oleh kliennya. Selain itu, status dari korban tidak jelas dan tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

 

14 Maret 2019

Dalam sidang kali ini, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith. Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar dan terdakwa lainnya terkait kasus penganiayaan ini.

Menariknya, seusai persidangan, Bahar bin Smith yang keluar dengan pengawalan petugas keamanan sempat menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilainya tak adil dalam kasusnya.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar

 

21 Maret 2019

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin  Smith dalam sidangdi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

Menanggapi hal itu, Bahar mengaku menerima keputusan dari hakim. Namun penasehat hukumnya mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.

 

28 Maret 2019

Dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/3/2019), jaksa menghadirkan dua saksi korban yang diduga dianiaya Bahar, yaitu MKU dan CAJ.

Sidang berlangsung tertutup karena saksi masih di bawah umur. Dalam sidang terungkap, kedua korban mengaku diminta berduel oleh Bahar setelah dianiaya.

Seusai sidang, Bahar sempat mendoakan agar Prabowo menang dalam Pilpres 2019.

Baca juga: Serunya Perdebatan Bahar bin Smith dengan Saksi Ahli di Persidangan...

 

2 Mei 2019

Sidang lanjutan kasus Bahar pada Kamis (2/5/2019) dihadiri saksi ahli pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.

Dalam sidang tersebut, Bahar diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi ahli terkait hukum Islam yang dianutnya. Namun dia terlibat perdebatan dengan saksi ahli perihal pernikahan suami istri yang menjadi perumpamaan di awal pertanyaanya.

 

9 Mei 2019

Saksi Hamid Isnaeni dan Nurcholis yang didatangkan kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith di PN Bandung, Kamis (9/5/2019), menyebutkan, korban penganiayaan Bahar sempat mengaku-ngaku sebagai habib saat di Bali. MKU mengaku sebagai Alatas dan CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith.

Kedua saksi sebetulnya belum pernah bertemu Bahar secara langsung, namun mereka mengetahui Bahar hanya dari media sosial dan YouTube.

 

16 Mei 2019

Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar mengaku sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan kedua korban.

Bahar memintanya karena mengaku menyesali perbuatannya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orangtua MKU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com