KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakawa Bahar bin Smith terhadap dua pemuda yakni MCU (17) dan CAJ (18) menjadi sorotan pembaca.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith
Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, berita tentang anak Wakil Wali Kota Tidore Rafdi Maradjabessy yang kerja kuli bangunan juga menjadi sorotan pembaca.
Rafdi memulai kerjanya sebagai kuli bangunan sejak kelas I SMA. Saat itu, ayahnya baru saja terpilih sebagai Wakil Wali Kota Tidore.
Beberapa bulan ayahnya jadi Wakil Wali Kota, rekan-rekan di sekolah mulai mencemooh, bahwa anak pejabat tapi masih bekerja sebagai kuli bangunan.
Berikut ini berita populer nusantara selengkapnya:
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.
Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Pastor Paroki Gereja Katolik St Yoseph, Kepundung Denpasar, Romo Yan Madia, mengimbau umat Katolik untuk tetap tenang pasca-perusakan gereja, Selasa (9/7/2019).