Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Vonis Bahar bin Smith| Anak Wakil Wali Kota Tidore Kerja Jadi Kuli Bangunan

Kompas.com - 10/07/2019, 06:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakawa Bahar bin Smith terhadap dua pemuda yakni MCU (17) dan CAJ (18) menjadi sorotan pembaca.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith

Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, berita tentang anak Wakil Wali Kota Tidore Rafdi Maradjabessy yang kerja kuli bangunan juga menjadi sorotan pembaca.

Rafdi memulai kerjanya sebagai kuli bangunan sejak kelas I SMA. Saat itu, ayahnya baru saja terpilih sebagai Wakil Wali Kota Tidore.

Beberapa bulan ayahnya jadi Wakil Wali Kota, rekan-rekan di sekolah mulai mencemooh, bahwa anak pejabat tapi masih bekerja sebagai kuli bangunan.

Berikut ini berita populer nusantara selengkapnya:

 

1. Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara

Terdakwa Bahar bin Smith dalam sidang tuntutan di di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/RENI SUSANTI Terdakwa Bahar bin Smith dalam sidang tuntutan di di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.

Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

2. Pasca-perusakan gereja umat Katolik diminta tetap tenang

Umat membersihkan Gereja Katolik Paroki Santo Yoseph, Denpasar membersihkan Gereja usai dirusak seorang pria berinisial  A pada Selasa (9/7/2019) pagiKOMPAS.com/ ROBINSON GAMAR Umat membersihkan Gereja Katolik Paroki Santo Yoseph, Denpasar membersihkan Gereja usai dirusak seorang pria berinisial A pada Selasa (9/7/2019) pagi

Pastor Paroki Gereja Katolik St Yoseph, Kepundung Denpasar, Romo Yan Madia, mengimbau umat Katolik untuk tetap tenang pasca-perusakan gereja, Selasa (9/7/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com